TRENGGALEK, bioz.tv – Kasus Pemerasan disertai ancaman ini berawal saat korban Mohamad Zainudin, Warga Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan, didatangi oleh Pelaku Jk, Warga Tulungagung, yang mengaku sebagai seorang wartawan dari salah satu surat kabar. Pelaku mengaku mempunyai sejumlah bukti perselingkuhan korban di hotel, dan mengancam akan menyebarkan informasi tersebut apabila korban tidak mau membayar uang tutup mulut sejumlah 100 juta Rupiah kepada pelaku, Namun setelah dilakukan negosiasi antara korban dan pelaku, akhirnya pelaku hanya meminta uang sejumlah 50 juta rupiah saja. https://youtu.be/A1IZa_RdWg4