TRENGGALEK, bioztv.id – Komisi 2 DPRD kabupaten Trenggalek persilakan pedagang yang merasa tidak nyaman ataupun yang sudah bosan untuk mengundurkan diri dari pedagang pasar Pon. Sehingga pedagang tersebut nantinya juga tidak akan diberi jatah kios saat pembangunan pasar pon selesai.
Aspirasi sejumlah pedagnag pasar Pon Kabupaten Trenggalek ditanggapi serius oleh Komisi 2 DPRD Kabupaten Trenggalek, Meski demikian sejumlah aspirasi tersbeut tidak semuanya bisa di tindak lanjuti, karena terbentur kententuan dan peraturan yang berlaku. Sementara itu jika ada pedagang yang merasa tidak nyaman lagi menjadi pedagnag Pasar PON, Komisi 2 juga mempersilakan jika ingin meninggalkan statusnya sebagai epdagnag pasar PON.
Lebih lanjut Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto menjelaskan, jika memang ada padagang yang sudah tidak bersedia menjadi pedagang pasar PON, atau sudah tidak nyaman menjadi pedagang pasar PON, pihaknya meminta Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Komindag) untuk mempertimbangkan ulang pedagnag tersebut apakah nantinya akan diberi jatah kios pasar Pon atau tidak.
Sebelumnya diketahui bahwa, sejumlah pedagang pasar PON yang saat ini menempati kios lokasi relokasi merasa tidak nyaman dan menuntut kesejahteraan kepada pemerintah. Aspirasi tersebut disampaikan kepada wakil rakyat, oleh sejumlah pedagang yang tergabung dalam paguyuban pasar pon yang tidak diakui pemerintah.
Views: 0
















