TRENGGALEK, bioztv.id – Dua orang Target Operasi (TO) pengedar Pil Double L asal Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek kembali diringkus. Kedua pelaku berhasil diamankan petugas saat kepergok sedang transaksi di pinggir jalan raya Dusun Ketok desa Margomulyo Kecamatan Watulimo.
Penangkapan dua TO pengedar Pil Double L ini diketahui terjadi pada 30 Januari kemarins ekitar pukul 07.00 malam hari, berawal saat pelaku Edi Gustiawan dan Anggar Subiyantoro Warga Desa Margomulyo, hendak melakukan transaksi double L di Pinggir jalan yang ada di dusun Ketok Desa Setempat. Mengetahui hal ini petugas langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan keduanya.
Kasat Narkoba Polres Trenggalek, AKP.Hariyanto menerangkan, Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 237 pil dobel L kemasan plastic, Satu buah tas kain kecil warna merah, Dua Unit HP Android, uang Tunai senilai 260.000 rupiah dan satu unit motor satria FU dengan No. Pol AG 6366 ZR.
Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku saat ini sudah diamakan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda sebesar 1 milyar rupiah.
Views: 0

















