TRENGGALEK, bioztv.id – Modus siap membeli cengkeh dengan harga tinggi diatas rata rata, warga Desa Munjungan Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, tega tipu tetangganya sendiri hingga puluhan juta rupiah. Akibat perbuatannya ini pelaku langsung dijebloskan masuk jeruji penjara.
Kasus penipuan ini diketahui terjadi sejak tahun 2018 lalu, berawal saat pelaku Muhammad Shohib Warga Desa Munjungan Kecamatan Munjungan, hendak membeli cengkeh milik korban Sri Utami Warga Desa Munjungan, sebanyak 521 kiloram dengan harga 150.000 per kilogramnya, namun pembayarannya akan dilakukan pelaku setelah satu bulan pasca pembelian, dengan jaminan BPKB Mobil dan surat penjanjian antara korban dan pelaku.
Kapolres Trenggalek, AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, Karena hingga lebih dari waktu jatuh tempo proses pembayaran tak kunjung dilakukan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisin. Akibat kejadian tersebut korban juga mengalami kerugian sebesar 78.150.000,- (tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat eprbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.
Views: 1
















