TRENGGALEK, bioztv.id – Aniaya dan rusak rumah milik warga, Preman asal Desa Siki Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek akhirnya harus berurusan dengan Polisi. Akibat perbuatanya ini pelaku juga langsung dijebloskan masuk jeruji besi hingga prose hukumnya usai.
Kasus penganiayaan dan pengrusakan rumah warga ini diketahui terjadi pada 18 Januari kemarin, berawal saat palaku Zainudin dan gerombolannya yang berjumlah sekitar 20 orang mendatangi rumah korban sambal meneriaki anak korban agar keluar dari rumah, karena yang diteriaki tidak ada ada dirumah akhirnya pelaku Bersama 3 orang lainnya mendobrak rumah, memecah kaca rumah dan menendang korban Edi Tri Widodo, Warga Desa Dongko, Selain itu pelaku juga merusak rombong yang biasa digunakan jualan korban.
Kapolres Trenggalek, AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya Pihak Kepolisian mengamankan dua tersangka, yaitu Zainudin, Warga Desa Siki, Kecamatan Dongko dan Yoga Adi Saputra Desa. Dongko, Kecamatan Dongko. Karena satu tersangka atas nama Yoga Adi masih dibawah umur, akhirnya yang bersangkutan belum ditahan. Sementara itu dua tersangka lainnya saat ini masih buron.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pintu dan rombong yang di rusak dan beberapa barang bukti lainnya, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dnegan pasal 179 KUHP ayat 2 dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Views: 0
















