TRENGGALEK, bioztv.id – Kepergok edarkan Pil Doubel L menjelang lebaran di seputaran Kabupaten Trenggalek, Pemuda Asal Desa Widoro Kecamatan Gandusari akhirnya digrebek Polisi. Akibatnya pelaku digelandang masuk jeruji besi dan harus menjalani perayaan hari raya didalam penjara.
Peredaran Narkoba Jenis PIl Double L di Kecamatan Gandusari ini terungkap saat pelaku kepergok hendak bertransaksi Pil double L di dekat salah satu Jembatan yang ada di Desa Wonocoyo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek. Mengetahui hal ini Polisi langsung melakukan penggrebekan dan menemukan barang bukti berupa 194 butir Pil double, Uang Tunai 15.000 Rupiah dan satu unit smart phone milik pelaku.
Kapolres Trenggalek AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, Pelaku merupakan salah satu pengedar Pil Double L yang sudah lama di incar petugas. Saat melancarkan aksinya, biasanya pelaku menjual Pil double L ini dengan harga 250.000 rupiah per 100 butirnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini, pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara dan atau denda sebesar 1 miliar rupiah.
Views: 0
















