TRENGGALEK, bioztv.id – Nekat gondol Hp milik perawat Puskesmas Kampak, Warga desa Ngadimulyo Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, akhirnya diringkus Polisi dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi, hingga proses hukumnya usai.
Kejadian Pencurian HP milik Kukuh Murni Cahyaningsih, seorang perawat Puskesmas Kampak, asal Desa Bendoagung Kecamatan Kampak ini berawal saat Pelaku, Misni Wiyanto warga RT 28 Desa Ngadimulyo Kecamatan Kampak hendak pinjam carger HP ke korban, Namun saat waktu sudah larut malam korban sudah tertidur, saat mengetahui perawat tersebut tertidur dan HP korban tergeletak disebelahnya, akhirya pelaku nekat untuk mencuri HP tersebut.
Menanggapai Kasus pencurian di Puskesmas Kampak ini, Kasubag Humas Polres Trenggalek, Iptu.Supadi Menjelaskan, Bahwa kejadian Pencurian ini terjadi pada 26 Januari kemarin, sedangkan Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas pada 31 Januari Kemarin di wilayah kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek, Akibat kejadian ini Korban mengalami kerugian sekitar 2,2 juta Rupiah.
Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan Di Mapolres Trenggalek Guna Proses Hukum lebih lanjut, akibat Perbuatannya ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tidak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Views: 3

















