Pilkades Trenggalek Serentak 2027, Pemkab Tunggu Persetujuan Perbup dari Provinsi

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Saat ini, Pemkab menunggu persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan Pilkades.

Pemkab telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pilkades. Namun, pemerintah daerah masih membutuhkan Perbup sebagai dasar teknis sebelum menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat dan panitia di tingkat desa.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, mengonfirmasi bahwa Pemkab telah mengajukan rancangan Perbup Pilkades kepada pemerintah provinsi untuk menjalani proses fasilitasi dan harmonisasi hukum.

“Perbup yang mengatur tentang Pilkades saat ini sudah kita ajukan ke provinsi untuk dilakukan percepatan persetujuan,” ujar Triadi saat memberikan keterangan.

Perbup Menentukan Teknis Pelaksanaan dan Sosialisasi

Triadi menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2026 menjadi payung hukum utama pelaksanaan Pilkades. Sementara itu, Perbup akan mengatur ketentuan teknis secara lebih terperinci, mulai dari tata cara pendaftaran, persyaratan pencalonan, mekanisme pemungutan suara, hingga penganggaran.

Pemkab berupaya merampungkan seluruh regulasi sebelum memulai sosialisasi kepada masyarakat. Langkah ini bertujuan mencegah perbedaan pemahaman terhadap aturan di kalangan warga maupun panitia Pilkades tingkat desa.

Triadi menyebut proses fasilitasi regulasi di tingkat provinsi sejauh ini masih berjalan dengan baik.

“Sampai dengan saat ini alhamdulillah masih berjalan dengan baik,” ungkap Triadi.

Jadwal Pilkades Menyesuaikan Regulasi

Terkait jadwal pelaksanaan, Triadi menjelaskan bahwa Pemkab masih memiliki ruang untuk menyesuaikan durasi setiap tahapan Pilkades dengan waktu yang tersedia. Namun, pemerintah daerah tetap harus menjadikan regulasi sebagai acuan utama dalam menyusun jadwal.

“Kalau pentahapannya sebetulnya ada ruang yang saat ini kalau ditentukan dari bulan Oktober dihitung ke belakang. Namun demikian kan regulasi yang digunakan ini tetap jadi acuan,” terangnya.(CIA)

Views: 11