TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menghentikan operasional gerai minuman keras (miras) Sari Jaya di Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek. Lokasi usaha tersebut tidak memenuhi syarat jarak aman untuk penjualan minuman beralkohol.
Tim gabungan organisasi perangkat daerah (OPD) mengeksekusi penutupan pada Jumat (9/10/2026) malam. Langkah ini menindaklanjuti keresahan warga dan temuan operasional gerai tanpa izin resmi.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP dan Kebakaran Trenggalek, Tugas Rulatno, menegaskan bahwa persoalan legalitas lokasi membuat gerai itu tidak bisa melanjutkan operasional.
“Persyaratannya tidak terpenuhi, sehingga operasional gerai harus dihentikan karena izinnya tidak mungkin diterbitkan,” tegas Tugas.
Lokasi Gerai Miras Melanggar Aturan Jarak
Tugas menjelaskan, lokasi gerai Sari Jaya terlalu dekat dengan permukiman warga, tempat ibadah, dan fasilitas pendidikan. Kondisi tersebut membuat lokasi usaha tidak memenuhi ketentuan zonasi penjualan minuman beralkohol.
Pemilik usaha juga tidak bisa melengkapi persyaratan izin selama tetap menggunakan lokasi tersebut.
“Sekarang sudah dihentikan. Ke depannya juga tidak bisa meneruskan pengurusan izin karena persyaratan batas jaraknya melanggar ketentuan,” tambahnya.
Tim Gabungan Datangi Lokasi Gerai
Satpol PP menggandeng Dinas Kesehatan, DPMPTSP, serta Dinas Komidag Trenggalek untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Sebelum menuju lokasi, tim menggelar rapat koordinasi di Sekretariat Daerah.
Petugas kemudian mendatangi gerai sekitar pukul 18.30 WIB. Namun, mereka tidak bertemu langsung dengan pemilik usaha dan hanya mendapati karyawan yang berjaga.
Satpol PP lalu menghubungi pemilik usaha yang berada di Mojokerto melalui sambungan telepon. Petugas menjelaskan alasan penutupan sekaligus kendala perizinan yang muncul akibat pelanggaran ketentuan jarak.
“Meski tidak ada di lokasi usaha, pemilik usaha menerima keputusan penghentian operasional gerai,” jelas Tugas.
Penutupan Menyusul Aduan Warga
Gerai Sari Jaya mulai beroperasi pada 3 Oktober 2026. Kehadiran gerai tersebut langsung memicu penolakan dari masyarakat sekitar dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat.
Pemkab Trenggalek mengambil langkah penutupan setelah menemukan persoalan perizinan dan ketidaksesuaian lokasi dengan ketentuan jarak.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum,” pungkas Tugas.(CIA)
Views: 44

















