TRENGGALEK, bioztv.id – Satpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek menemukan aktivitas penjualan minuman keras (miras) di gerai Sari Jaya, Kelurahan Ngantru, yang belum mengantongi izin usaha terdaftar. Meski menemukan aktivitas tersebut, petugas belum memberikan sanksi maupun menyegel gerai.
Tim gabungan melakukan pengecekan pada Kamis malam (8/10/2026) setelah menerima aduan warga. Namun, petugas baru melakukan pemeriksaan lapangan dan pendataan administratif tanpa menjatuhkan sanksi langsung di lokasi.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Trenggalek, Tugas Rulatno, membenarkan bahwa usaha tersebut belum terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Hasil pengecekan di lapangan memang ada aktivitas jual beli miras. Pengecekan ke DPMPTSP juga menunjukkan belum ada izin terdaftar,” ujar Tugas.
Kedatangan Aktivis LSM Dorong Penindakan
Sejumlah anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendatangi lokasi setelah petugas melakukan pengecekan. Mereka mendesak Satpol PP segera menutup gerai karena menilai aktivitas penjualan miras meresahkan lingkungan sekitar.
Satpol PP memilih meredam situasi dan melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan Pemkab Trenggalek. Petugas belum melakukan penyegelan karena masih menunggu arahan dan menindaklanjuti prosedur penertiban.
“Kami redam dulu situasinya. Untuk tindakan selanjutnya, kami menunggu prosedur dan melaporkan ke pimpinan,” kata Tugas.
Pemkab Siapkan Koordinasi Lintas Instansi
Pemkab Trenggalek menjadwalkan rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas tindak lanjut temuan tersebut. Koordinasi itu melibatkan Komidag, DPMPTSP, Dinas PUPR, dan Satpol PP.
Tugas menjelaskan bahwa penertiban usaha harus mengikuti mekanisme teguran berjenjang. Menurut dia, petugas dapat melanjutkan penindakan hingga penyegelan apabila pemilik usaha tidak mematuhi peringatan.
“Ada mekanisme Surat Peringatan (SP) pertama selama lima hari, dilanjutkan SP kedua tiga hari. Jika tetap mengabaikan, baru dilanjutkan tindakan penyegelan,” terangnya.
Mekanisme tersebut menjadi dasar yang disampaikan Satpol PP dalam menjelaskan alasan petugas belum menyegel gerai saat pengecekan berlangsung.
Gerai Mulai Beroperasi pada Awal Oktober
Gerai Sari Jaya mulai beroperasi pada 3 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan penjaga toko, pemilik usaha berasal dari Mojokerto.
Gerai dengan nama serupa juga pernah mendapat penolakan masyarakat di wilayah Ngunut dan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Usaha serupa di Gondang dilaporkan berhenti beroperasi setelah menghadapi penolakan warga setempat.(CIA)
Views: 38

















