TRENGGALEK, bioztv.id – Perempuan yang telanjur hamil dan mengajukan dispensasi kawin tidak bisa menikah dengan sembarang pria. Pengadilan Agama (PA) Trenggalek menegaskan bahwa calon suami harus menjadi ayah biologis dari janin yang dikandung.
Prinsip tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim ketika memeriksa perkara dispensasi kawin. PA Trenggalek mencatat 20 perkara dispensasi kawin sepanjang Semester I 2026. Sejumlah perkara melibatkan calon pengantin perempuan yang sudah mengandung.
Humas PA Trenggalek, H. Toif, mengatakan kondisi kehamilan menjadi salah satu aspek penting dalam pemeriksaan perkara. Usia kandungan pemohon juga beragam, mulai dari tiga bulan hingga mendekati hari perkiraan lahir.
“Ada pemohon yang sudah hamil tiga bulan, tujuh bulan, hingga sembilan bulan,” ujar Toif.
Kehamilan Bukan Pembenaran Pernikahan Anak
Kehamilan tidak otomatis membuat hakim membenarkan perkawinan anak. Majelis hakim tetap memeriksa setiap perkara berdasarkan aturan hukum dan kondisi calon pengantin.
Ketika calon pengantin perempuan sudah mengandung, hakim juga mempertimbangkan keselamatan dan kepastian status anak yang berada dalam kandungan.
“Janin yang berada dalam kandungan sangat membutuhkan perlindungan hukum,” terangnya.
Pertimbangan tersebut berkaitan dengan kepastian pihak yang akan bertanggung jawab terhadap bayi setelah lahir. Hakim juga menguji kesiapan calon suami, termasuk kemampuannya bekerja, memimpin keluarga, dan memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Calon Suami Tak Boleh Sekadar Jadi Pria Pengganti
PA Trenggalek memberikan batasan tegas dalam perkara dispensasi kawin yang melibatkan perempuan hamil. Pria yang menikahi pemohon harus menjadi orang yang menyebabkan kehamilan tersebut.
Toif menegaskan hakim tidak akan membenarkan pria lain menikahi pemohon hanya untuk menutupi atau menyelesaikan persoalan kehamilan.
“Pria yang akan menikahi pemohon haruslah sosok yang memang menghamilinya, bukan orang lain,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa hukum tidak memberi ruang kompromi dalam persoalan tersebut.
“Kalau orang lain jelas tidak boleh. Secara hukum sama sekali tidak diperkenankan,” imbuh Toif.
Dengan demikian, perkara dispensasi kawin dalam kondisi kehamilan tidak hanya menyangkut hubungan dua calon pasangan. Hakim juga mempertimbangkan hak anak yang akan lahir serta tanggung jawab hukum ayah biologisnya.
Pengaruh Gawai Membuat Anak Dipaksa Dewasa
PA Trenggalek melihat fenomena dispensasi kawin juga berkaitan dengan dinamika pergaulan remaja di era digital. Toif menyoroti penggunaan telepon seluler (smartphone) dan akses informasi digital yang tidak selalu mendapat pengawasan orang tua.
Menurutnya, paparan media sosial dan konten digital dapat memengaruhi kedewasaan anak jika tidak diimbangi pendampingan yang memadai.
“Dampak penggunaan HP saat ini sangat luar biasa dalam memengaruhi tingkat kedewasaan anak,” ungkapnya.
Kehamilan yang muncul dari pergaulan remaja kemudian membawa anak ke persoalan yang jauh lebih berat. Mereka harus menghadapi proses hukum dan tuntutan tanggung jawab sebelum memiliki kesiapan yang cukup.
“Anak-anak yang mengajukan dispensasi ini seolah dipaksa dewasa sebelum waktunya,” kata Toif.
Edukasi dan Pencegahan Lintas Sektor Jadi Kunci
PA Trenggalek menilai pengawasan setelah masalah muncul tidak cukup. Keluarga dan lembaga pendidikan perlu memperkuat edukasi moral dan hukum sejak anak memasuki usia remaja.
Edukasi tersebut perlu mencakup batas pergaulan, etika digital, konsekuensi hukum, serta tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga.
Toif mengatakan upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Sekolah, Kementerian Agama, penyuluh, tokoh masyarakat, hingga lingkungan pondok pesantren dapat mengambil peran dalam memberikan pendampingan kepada remaja.
“Kami mendorong keterlibatan aktif dari penyuluh, pihak sekolah, Kemenag, tokoh masyarakat, hingga lingkungan pondok pesantren,” pungkasnya.(CIA)
Views: 5
















