TRENGGALEK, bioztv.id — Sebanyak 112 pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah di Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, Kamis (27/8/2026). Kegiatan massal ini juga membuka persoalan yang lebih besar. Ribuan pasangan di Trenggalek masih berupaya memperoleh kepastian hukum dan melengkapi administrasi pernikahan mereka.
Mayoritas peserta berusia 40 tahun ke atas. Sebagian pasangan bahkan telah membangun rumah tangga selama belasan hingga puluhan tahun, tetapi belum memiliki pencatatan pernikahan secara resmi.
Camat Dongko, Ariyanti Pujiastutie, mengatakan Pengadilan Agama menyediakan kuota 112 pasangan dalam program isbat nikah tahun ini.
Masyarakat menyambut program tersebut dengan antusias. Selama dua pekan pendaftaran, jumlah pendaftar langsung melampaui kuota yang tersedia.
“Panitia mencatat ada 119 pasangan yang mendaftar dari target awal 112 pasangan,” terang Ariyanti.
Peserta datang dari delapan desa di Kecamatan Dongko. Beberapa keluarga bahkan mengantar rombongan peserta menggunakan mobil pikap dengan tulisan unik, “Mbah Buyut Dadi Manten”.
Peserta Didominasi Warga Usia 40 Tahun ke Atas
Para peserta tampak antusias mengikuti setiap tahapan sidang isbat nikah. Sebagian besar mengenakan pakaian serba putih, sementara peserta lainnya memakai kemeja batik.
Di balik suasana meriah tersebut, banyak peserta menyimpan persoalan administrasi pernikahan yang belum terselesaikan selama bertahun-tahun.
Ariyanti mengatakan warga berusia di atas 40 tahun mendominasi peserta isbat nikah tahun ini.
Para peserta memiliki latar belakang yang berbeda. Sebagian pasangan menikah secara siri. Sebagian lainnya pernah mengurus pernikahan di KUA, tetapi belum memperoleh buku nikah karena proses administrasi mereka belum selesai.
“Melalui program ini, kami menjaring pasangan yang memang belum mengantongi status pernikahan resmi di mata negara,” jelasnya.
Melalui sidang isbat nikah, pasangan dapat memperoleh pengesahan perkawinan sekaligus membenahi persoalan data kependudukan, termasuk kesalahan penulisan nama dalam dokumen resmi.
Trenggalek Masih Hadapi Ribuan Persoalan Administrasi Nikah
Program isbat nikah di Dongko menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk menyelesaikan persoalan pencatatan perkawinan.
Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat sekitar 6.100 pasangan di Trenggalek masih memerlukan penanganan terkait legalitas dokumen perkawinan.
Setelah Pengadilan Agama mengesahkan 112 pasangan melalui program tahun ini, pemerintah memperkirakan sekitar 5.000 pasangan masih perlu menyelesaikan administrasi pernikahan.
“Kami berharap angka pasangan belum tercatat ini tidak terus bertambah di masa depan,” tutur Ariyanti.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa program isbat nikah tidak hanya menjadi kegiatan seremonial. Pemerintah daerah masih menghadapi pekerjaan besar untuk memastikan seluruh pernikahan warga memiliki pencatatan resmi dan kepastian hukum.
Medan Pegunungan Jadi Tantangan
Ariyanti mengatakan kondisi geografis dan kebiasaan masyarakat menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menyelesaikan persoalan administrasi pernikahan.
Wilayah Kecamatan Dongko berada di kawasan pegunungan. Kondisi tersebut membuat sebagian warga enggan menempuh perjalanan jauh ke pusat layanan pemerintahan untuk mengurus dokumen.
“Warga di area pegunungan ini umumnya enggan mengurus dokumen kalau merasa prosedurnya terlalu rumit dan harus turun ke kota,” ungkap Ariyanti.
Selain persoalan akses, praktik nikah siri juga masih menjadi tantangan.
“Kenyataan bahwa warga memilih nikah siri ini yang menjadi tantangan dan pekerjaan rumah terbesar kami,” lanjutnya.
Pihak kecamatan terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya buku nikah untuk memberikan kepastian hukum kepada keluarga.
Petugas juga memanfaatkan program tersebut untuk mengampanyekan pencegahan perkawinan anak. Ariyanti mengingatkan masyarakat agar tidak menikahkan anak sebelum mencapai usia minimal 19 tahun sesuai ketentuan undang-undang.
Dalam proses verifikasi tahun ini, panitia mencoret sejumlah calon peserta karena belum memenuhi batas usia minimal perkawinan.
Pemkab Fasilitasi Isbat Nikah Sambut Hari Jadi ke-832 Trenggalek
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Trenggalek, Drs. N Adib Mashuri, mengatakan isbat nikah di Dongko menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-832 Kabupaten Trenggalek.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyediakan anggaran khusus untuk membiayai program tersebut sebagai kegiatan rutin daerah.
“Pemkab Trenggalek membiayai penuh kegiatan ini sebagai program rutin daerah,” terang Adib.
Pemkab juga menjadwalkan penyerahan penetapan isbat nikah sebagai salah satu agenda dalam prosesi Bupati Ngunduh Mantu pada puncak peringatan Hari Jadi ke-832 Trenggalek, 31 Agustus 2026.
Adib mengatakan pemerintah menjalankan program tersebut untuk mengurangi jumlah pernikahan yang belum tercatat secara resmi.
“Langkah ini setidaknya sanggup meminimalisasi serta menekan angka praktik nikah siri di masyarakat,” tegasnya.
Bagi 112 pasangan di Dongko, putusan hakim Pengadilan Agama memberikan kepastian hukum atas rumah tangga yang telah mereka bangun selama bertahun-tahun.
Namun, ribuan pasangan lain di Trenggalek masih menunggu kesempatan menyelesaikan persoalan administrasi pernikahan mereka.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan pemerintah daerah tidak hanya menggelar isbat nikah setiap tahun. Pemerintah juga perlu memperluas akses dan mempermudah proses pencatatan agar warga tidak harus menunggu hingga puluhan tahun untuk memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka.(CIA)
Views: 7
















