Narkoba di Trenggalek Meningkat, 9 Kasus Sabu dan Dobel L Kembali Terbongkar

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idSatresnarkoba Polres Trenggalek mengungkap sembilan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Polisi menjalankan operasi tersebut pada 12 hingga 23 Agustus 2026.

Jumlah kasus tahun ini meningkat dibanding Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang mencatat tujuh perkara. Polisi menambah dua kasus atau sekitar 28,5 persen dibanding tahun lalu.

Dari sembilan perkara tersebut, polisi menetapkan dua kasus sebagai target operasi (TO). Sementara tujuh perkara lainnya muncul dari pengembangan dan penindakan di luar target operasi (non-TO).

Kapolres Trenggalek, AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya, mengatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mempersempit ruang peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Trenggalek.

“Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil membongkar sembilan kasus, baik yang masuk skema target operasi maupun non-target operasi,” tegas Rizky saat memimpin konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Trenggalek.

Tim Buser Sita 21,41 Gram Sabu di Watulimo

Salah satu kasus menonjol terjadi di Kecamatan Watulimo. Petugas menangkap tersangka berinisial NR alias Kombantren.

Dari tersangka, polisi menyita sabu seberat 21,41 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti tersebut berupa alat hisap atau bong, pipet kaca, sedotan, puluhan plastik klip, korek api gas, tas selempang, serta satu unit telepon seluler.

Jumlah sabu yang polisi sita dalam perkara tersebut menjadi salah satu yang terbesar selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 di Trenggalek.

Polisi Sita 933 Pil Dobel L Siap Edar

Dalam perkara target operasi lainnya, Satresnarkoba Polres Trenggalek menangkap tersangka berinisial AR alias Entun.

Petugas menemukan 933 butir sediaan farmasi tanpa izin edar berupa pil dobel L dari tangan tersangka.

AR menyimpan ratusan pil tersebut dalam sejumlah plastik klip. Satu plastik berisi 33 butir, sedangkan 900 butir lainnya terbagi dalam sembilan plastik yang masing-masing berisi 100 butir.

Untuk menyamarkan barang bukti, tersangka memasukkan seluruh plastik berisi pil tersebut ke dalam sebuah botol plastik.

Tujuh Kasus Non-TO Perluas Penindakan Polisi

Polisi juga mengungkap tujuh perkara di luar target operasi. Penindakan tersebut menunjukkan bahwa petugas tidak hanya bergerak berdasarkan daftar sasaran yang telah mereka petakan sebelumnya.

Dalam sejumlah kasus non-TO, polisi menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika untuk konsumsi pribadi. Pada kasus lainnya, penyidik menemukan dugaan peredaran sabu untuk mendapatkan keuntungan.

Kapolres Trenggalek menegaskan jajarannya akan terus memperkuat penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun obat keras tanpa izin edar.

Peningkatan jumlah kasus yang polisi ungkap juga menunjukkan penguatan kerja intelijen dan penegakan hukum di lapangan.

Polisi mengungkap tujuh kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Tahun ini, jumlahnya meningkat menjadi sembilan kasus.

Kenaikan tersebut menjadi sinyal bahwa peredaran gelap narkoba masih menjadi ancaman nyata di Trenggalek. Aparat perlu mempertahankan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan.

Meski Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 telah berakhir, Polres Trenggalek memastikan penegakan hukum terhadap jaringan narkotika tetap berlanjut.(CIA)

Views: 27