TRENGGALEK, bioztv.id – Wacana pemerintah membuka seleksi CPNS 2027 bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu memantik sorotan PGRI Trenggalek. Pengurus Daerah PGRI Kabupaten Trenggalek mendesak pemerintah menghapus batas usia maksimal 35 tahun jika benar-benar membuka jalur tersebut.
PGRI menilai pembatasan usia berpotensi memicu kecemburuan sosial dan tekanan psikologis di kalangan guru. Sebab, banyak guru PPPK yang mengikuti rekrutmen pada angkatan awal kini sudah berusia lebih dari 35 tahun.
Ketua PGRI Kabupaten Trenggalek, Catur Winarno, meminta publik menyikapi rencana perubahan status PPPK penuh waktu menjadi CPNS pada 2027 secara bijak karena pemerintah masih mewacanakannya.
“Rencana memperbolehkan PPPK penuh waktu mengikuti seleksi CPNS pada 2027 itu sebenarnya masih sebatas wacana,” kata Catur.
Namun, Catur menyoroti ketentuan usia yang berpotensi menjadi kendala utama. UU ASN masih menetapkan batas maksimal usia pelamar CPNS 35 tahun.
“Problem utamanya terletak pada UU ASN yang belum berubah, di mana syarat maksimal pelamar CPNS tetap 35 tahun,” terangnya.
Banyak Guru PPPK Senior Berpotensi Kehilangan Kesempatan
Catur meminta pemerintah melihat kondisi guru PPPK di lapangan. Menurutnya, karakteristik guru PPPK berbeda dengan pelamar CPNS umum yang baru menyelesaikan pendidikan.
Banyak guru PPPK, terutama mereka yang lolos dalam rekrutmen tahap awal, sudah melewati usia 35 tahun. Jika pemerintah menerapkan batas usia umum pada jalur khusus PPPK, kebijakan itu berpotensi menutup kesempatan bagi guru senior.
Karena itu, PGRI mendesak pemerintah menyiapkan payung hukum khusus sebelum membuka jalur seleksi tersebut.
“Jika pemerintah memang berniat membuka jalur seleksi itu, idealnya seluruh PPPK penuh waktu bisa mendaftar tanpa terkecuali,” tegas Catur.
Ia juga meminta kementerian teknis dan lembaga terkait duduk bersama untuk merumuskan aturan yang jelas.
PGRI Khawatir Batas Usia Ganggu Psikologis Guru
PGRI menilai ketidakjelasan aturan tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga memengaruhi ketenangan kerja guru PPPK di daerah.
“Pembatasan usia 35 tahun pasti memukul kondisi psikologis teman-teman guru PPPK di lapangan,” tutur Catur.
Ia meminta pemerintah memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh PPPK penuh waktu tanpa membedakan usia.
“Pemerintah seyogianya memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh PPPK,” imbaunya.
Meski begitu, Catur mengakui pemerintah tetap harus mematuhi aturan perundang-undangan. Jika pemerintah ingin memberi kesempatan kepada PPPK berusia di atas 35 tahun, pemerintah perlu mengubah UU ASN atau menerbitkan Perpu.
“Pemerintah harus berani merombak atau merevisi UU ASN. Tanpa revisi regulasi, kebijakan baru itu justru berpotensi cacat hukum,” paparnya.
PGRI Minta Pejabat Pusat Tidak Asal Lempar Pernyataan
PGRI Trenggalek meminta pejabat pemerintah pusat tidak terburu-buru menyampaikan rencana kebijakan sebelum menyelesaikan kajian secara menyeluruh.
Catur menilai pernyataan pejabat pusat yang belum memiliki kepastian regulasi dapat meningkatkan ekspektasi guru di daerah. Ketika aturan akhirnya tidak sesuai harapan, kondisi tersebut berpotensi memicu keresahan dan kekecewaan.
“Kami memohon dengan sangat agar para pejabat tidak mudah membuat statement sebelum menyelesaikan analisis secara komprehensif,” pintanya.
Ia meminta Kementerian Pendidikan, DPR RI, KemenPAN-RB, dan BKN menyamakan pandangan sebelum pemerintah mengumumkan kebijakan resmi.
“Seluruh instansi mulai dari Kementerian, DPR, KemenPAN-RB, hingga BKN harus berkoordinasi erat dan tidak saling silang pernyataan,” tambahnya.
Alih Status PPPK ke PNS Tidak Menambah Jumlah Guru
Di luar persoalan status kepegawaian, PGRI mengingatkan pemerintah agar tetap fokus mengatasi kekurangan guru di Trenggalek.
Catur menegaskan perubahan status PPPK menjadi PNS tidak otomatis menambah jumlah guru yang mengajar di sekolah. Kebijakan itu hanya mengubah status administrasi guru yang sudah ada.
“Mengubah status teman-teman ASN PPPK menjadi PNS itu tidak menambah jumlah guru di sekolah,” kritiknya.
Karena itu, pemerintah perlu mengiringi kebijakan alih status dengan rekrutmen guru baru untuk mengisi kekosongan tenaga pengajar.
Trenggalek Kekurangan 1.114 Guru
Catur menyebut Trenggalek masih menghadapi persoalan serius terkait kekurangan tenaga pendidik. Kekurangan tersebut terus bertambah seiring guru memasuki masa pensiun.
Berdasarkan pemutakhiran data Dinas Pendidikan hingga Juli 2025, Trenggalek kekurangan lebih dari 1.114 guru.
“Data resmi hingga Juli 2025 menunjukkan angka kekurangan guru kita sudah menembus lebih dari 1.114 orang,” ungkap Catur.
Ia memperkirakan jumlah kekurangan guru saat ini sudah lebih besar karena proses pensiun terus berlangsung.
PGRI Trenggalek mendesak pemerintah segera membuka rekrutmen baru untuk mengisi kekosongan tersebut agar proses belajar mengajar tidak terganggu.
“Kami menunggu realisasi seleksi baru secepatnya karena tugas mengajar anak bangsa tidak bisa ditunda-tunda,” pungkasnya.(CIA)
Views: 8
















