Target PAD Parkir Trenggalek Naik Jadi Rp5 Miliar, Realisasi Semester I Tercapai 46,9 Persen

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idDinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Trenggalek mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir mencapai 46,9 persen hingga akhir semester pertama 2026. Meski capaian itu belum menyentuh separuh target tahunan, Disperkimhub tetap optimistis mampu memenuhi target pada semester kedua.

Kepala Bidang Lalu Lintas Disperkimhub Trenggalek, Mahendra, mengatakan capaian hingga 30 Juni 2026 menunjukkan tren positif. Menurutnya, realisasi tersebut masih berada di jalur yang aman untuk mengejar target hingga akhir tahun.

“Capaian hingga 30 Juni 2026 menunjukkan tren yang positif dan masih berada di jalur yang aman untuk mengejar target akhir tahun,” tegas Mahendra.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek menaikkan target PAD sektor parkir secara signifikan pada tahun anggaran 2026. Pemkab mematok target sebesar Rp5.000.691.228.

Hingga akhir Juni 2026, Disperkimhub berhasil mengumpulkan penerimaan sekitar Rp2,6 miliar atau sekitar 46,9 persen dari target tersebut.

“Realisasi kami sudah melampaui Rp2,6 miliar atau mendekati batas ideal 50 persen. Angka ini menjadi pijakan kuat bagi kami untuk tancap gas pada semester berikutnya,” tambah Mahendra.

Parkir Berlangganan Jadi Tulang Punggung PAD

Mahendra menjelaskan, skema parkir berlangganan yang terintegrasi dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih menjadi sumber utama PAD sektor parkir di Trenggalek.

Kendaraan roda dua memberikan kontribusi terbesar terhadap penerimaan tersebut. Setelah itu, kendaraan roda empat dan roda enam menyusul sebagai penyumbang berikutnya. Sebaliknya, parkir harian atau nonberlangganan hanya menyumbang penerimaan dalam jumlah yang relatif kecil.

“Penerimaan terbesar memang berasal dari skema parkir berlangganan, sedangkan kontribusi parkir nonberlangganan masih relatif kecil,” jelasnya.

Pada 2026, Disperkimhub menargetkan penerimaan parkir berlangganan sebesar Rp3,8 miliar dari kendaraan roda dua, Rp1,4 miliar dari kendaraan roda empat, serta sekitar Rp264 juta dari kendaraan roda enam.

Disperkimhub Genjot Kepatuhan Wajib Pajak

Untuk mengejar target hingga akhir tahun, Disperkimhub terus membenahi tata kelola dan pelayanan parkir. Selain itu, instansi tersebut juga menggencarkan upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Mahendra menegaskan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak sangat menentukan besarnya PAD sektor parkir karena retribusi parkir berlangganan melekat pada pembayaran PKB.

“Kami berharap partisipasi dan kedisiplinan masyarakat Trenggalek dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu terus meningkat,” imbaunya.

Disperkimhub juga memperkuat koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) serta jajaran kepolisian. Melalui sinergi tersebut, pemerintah berharap semakin banyak pemilik kendaraan berpelat AG yang membayar pajak tepat waktu sehingga target PAD sektor parkir 2026 dapat tercapai.

(CIA)

Views: 1