TRENGGALEK, bioztv.id – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomidag) Kabupaten Trenggalek masih mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bawah target tahunan. Hingga akhir Juli 2026, Diskomidag baru mengumpulkan 29,5 persen dari target PAD.
Kondisi ini mendorong dinas untuk mengingatkan para pedagang yang memanfaatkan aset milik pemerintah daerah agar segera melunasi retribusi. Langkah tersebut penting untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menghindarkan pedagang dari sanksi denda administratif.
“Kami mencatat realisasi PAD mencapai 25 persen per 30 Juni. Memasuki akhir Juli, angkanya naik menjadi 29,50 persen dan kami terus mempercepat pencapaiannya di lapangan,” ujar Kepala Diskomidag Trenggalek, Saniran.
Terlambat Bayar Retribusi Terancam Denda 1 Persen per Bulan
Saniran meminta pedagang yang masih memiliki tunggakan retribusi agar segera melunasi kewajibannya.
Ia menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Trenggalek mengatur sanksi denda sebesar 1 persen setiap bulan bagi wajib retribusi yang terlambat membayar. Semakin lama pedagang menunda pembayaran, semakin besar pula nilai denda yang harus mereka tanggung.
“Jika pedagang membiarkan tunggakan terus bertambah, mereka wajib membayar denda. Perda menetapkan sanksi sebesar 1 persen per bulan dari total tunggakan,” tegas Saniran.
Ia mencontohkan, pedagang yang menunggak retribusi Rp1 juta selama enam bulan harus menambah pembayaran denda sebesar Rp60 ribu.
Melihat kondisi tersebut, Diskomidag meminta pedagang tidak menunda pembayaran agar terhindar dari tambahan beban biaya.
“Daripada uang pedagang habis untuk membayar denda, lebih baik segera melunasi kewajiban. Retribusi yang dibayarkan nantinya juga kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah,” imbaunya.
Retribusi Pasar Menjadi Penyumbang PAD Terbesar
Saniran menjelaskan retribusi jasa umum, terutama dari pemanfaatan kios, toko, dan lapak pelataran pasar, masih menjadi penyumbang terbesar PAD yang dikelola Diskomidag.
Selain itu, Diskomidag juga memperoleh pendapatan dari retribusi jasa usaha, seperti penyewaan kompleks pertokoan milik pemerintah daerah serta kerja sama pemanfaatan aset lainnya. Salah satu contohnya ialah kerja sama pengelolaan Pasar Agro di Kecamatan Kampak yang kini beroperasi sebagai Pasar Desa Bendogung.
Pada tahun anggaran 2026, Pemkab Trenggalek menargetkan PAD Diskomidag sebesar Rp4,1 miliar. Namun, Saniran menyebut angka tersebut masih berpotensi berubah mengikuti proses rasionalisasi anggaran yang sedang dibahas pemerintah daerah bersama DPRD.
“Target PAD tahun ini berada di kisaran Rp4,1 miliar. Namun kami masih menunggu hasil pembahasan rasionalisasi anggaran bersama teman-teman DPRD,” pungkas Saniran.(CIA)
Views: 8
















