TRENGGALEK, bioztv.id – DPRD Kabupaten Trenggalek menyiapkan aturan baru yang akan mengubah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa, DPRD membatasi jumlah calon kepala desa maksimal lima orang di setiap desa serta menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi dua periode dengan durasi delapan tahun setiap periode.
“Regulasi baru ini akan mengubah lanskap kompetisi politik di tingkat desa menjadi lebih tertib,” ujar Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Desa DPRD Trenggalek, Guswanto.
DPRD menyusun kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut atas perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Melalui regulasi baru ini, DPRD ingin memastikan seluruh aturan daerah selaras dengan ketentuan pemerintah pusat.
“Kami ingin memastikan Trenggalek memiliki payung hukum yang selaras dengan instruksi nasional,” tambah Guswanto.
Guswanto menjelaskan, Pansus membatasi jumlah calon kepala desa agar pelaksanaan Pilkades berlangsung lebih efektif tanpa mengurangi hak politik masyarakat.
“Pembatasan ini murni untuk menyederhanakan logistik dan teknis pemilihan di lapangan,” jelasnya.
Pendaftar Lebih dari Lima Orang Wajib Mengikuti Seleksi
Ranperda Desa mewajibkan panitia Pilkades menggelar seleksi apabila jumlah bakal calon kepala desa melebihi lima orang.
Panitia akan menyeleksi seluruh pendaftar hingga tersisa lima kandidat yang berhak mengikuti pemungutan suara.
“Kami tidak akan menolak pendaftar keenam atau ketujuh. Namun mereka harus mengikuti seleksi untuk memperebutkan lima posisi calon,” kata Guswanto.
Pansus menilai mekanisme tersebut mampu menciptakan proses Pilkades yang lebih tertib sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh peserta.
“Ujian seleksi ini menjadi instrumen penentu yang adil dan transparan bagi semua pihak,” ujarnya.
Kepala Desa Menjabat Maksimal Dua Periode
Ranperda juga mengubah ketentuan masa jabatan kepala desa. DPRD menetapkan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dan membatasi masa kepemimpinan maksimal dua periode.
“Kami membatasi masa jabatan ini agar regenerasi kepemimpinan di desa tetap berjalan,” tegas Guswanto.
Meski demikian, DPRD tetap memberikan kesempatan kepada kepala desa yang pernah menjabat pada masa aturan lama ketika masa jabatan masih enam tahun.
Menurut Guswanto, kepala desa yang pernah menjabat satu periode enam tahun dan satu periode delapan tahun masih dapat kembali mencalonkan diri.
“Hak politik kepala desa lama tetap kami lindungi. Kami hanya membatasi mereka yang sudah menyelesaikan dua periode penuh sesuai ketentuan delapan tahun,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pansus menyusun seluruh ketentuan tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Desa beserta seluruh aturan turunannya.
“Tim kami mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Desa dan regulasi turunannya,” katanya.
Dinas PMD Tegaskan Periode Enam Tahun Tidak Dihitung
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Suhartoko, turut menjelaskan aturan tersebut.
Ia menegaskan bahwa ketentuan dua periode hanya berlaku untuk masa jabatan delapan tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Masyarakat tidak perlu salah memahami ketentuan masa jabatan ini,” ujar Suhartoko.
Karena itu, kepala desa yang pernah menjabat pada era masa jabatan enam tahun tetap memiliki kesempatan mengikuti Pilkades sesuai ketentuan baru.
“Kami menegaskan bahwa masa jabatan enam tahun tidak masuk dalam perhitungan dua periode delapan tahun,” jelasnya.
Menurut Suhartoko, perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis setelah pemerintah mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Perubahan ini memberi kesempatan kepada kepala desa yang masih ingin melanjutkan program pembangunan di desanya,” tambahnya.
DPRD Pastikan Pilkades 2027 Memiliki Kepastian Hukum
Guswanto memastikan DPRD menyusun seluruh materi Ranperda berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 16, serta perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015.
“Kami menutup setiap celah hukum yang berpotensi memicu sengketa Pilkades,” tegasnya.
Saat ini DPRD tinggal menyelesaikan proses penetapan sebelum Ranperda resmi menjadi peraturan daerah dan menjadi pedoman pelaksanaan Pilkades Serentak 2027.
Guswanto optimistis aturan baru tersebut akan menciptakan kompetisi yang lebih sehat sekaligus melahirkan kepala desa yang memiliki kapasitas, integritas, dan visi pembangunan yang kuat.
“Kami optimistis aturan baru ini akan melahirkan pemimpin desa yang lebih visioner dan berintegritas,” pungkas Guswanto.(CIA)
Views: 10
















