Warga Curiga Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Pajak dan Bansos, BPS Trenggalek Angkat Bicara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idBadan Pusat Statistik (BPS) langsung meredam kekhawatiran sebagian pelaku usaha di Kabupaten Trenggalek yang menduga Sensus Ekonomi (SE) 2026 bakal menjadi dasar penarikan pajak baru. BPS menegaskan agenda pendataan massal ini murni bertujuan memotret kondisi riil ekonomi daerah dan sama sekali tidak berkaitan dengan kebijakan perpajakan.

Kepala BPS Kabupaten Trenggalek, Abu Amar, menegaskan pihaknya akan menjaga ketat kerahasiaan seluruh informasi yang masuk. Petugas sensus juga tidak akan mempublikasikan data individu maupun identitas spesifik milik para pelaku usaha.

Menurutnya, BPS hanya menyajikan hasil sensus dalam bentuk data agregat atau kumpulan data makro. Data tersebut akan menggambarkan peta kekuatan ekonomi suatu wilayah sekaligus tren perkembangan berbagai sektor usaha.

“Merespons kekhawatiran masyarakat, saya memastikan bahwa program ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan urusan pajak. Hasil akhir (output) yang kami publikasikan nanti murni bersifat agregat, bukan data perorangan. Kami hanya akan menampilkan potensi ekonomi per wilayah dan jenis lapangan usahanya,” tegas Abu Amar.

Sensus Ekonomi Jadi Dasar Pemetaan Potensi Daerah

Abu Amar menjelaskan pemerintah membutuhkan Sensus Ekonomi sebagai instrumen untuk membaca perkembangan dunia usaha di setiap daerah. Melalui pendataan tersebut, pemerintah dapat memetakan sektor-sektor ekonomi yang berkembang sekaligus menyusun kebijakan pembangunan berbasis data yang akurat.

“Tujuan utama sensus ekonomi ini adalah memperbarui basis data dan melacak potensi ekonomi di setiap wilayah. Kita bisa melihat wilayah mana yang unggul di sektor perdagangan, dan wilayah mana yang memiliki potensi berbeda. Sensus ini akan menggambarkan semua itu secara gamblang,” ujarnya.

BPS Perluas Pendataan ke Sektor Ekonomi Digital

Berbeda dengan pelaksanaan sensus sebelumnya yang lebih banyak menyasar sektor usaha konvensional, BPS kini memperluas cakupan pendataan hingga ke berbagai aktivitas ekonomi digital.

Petugas akan mendata pelaku usaha digital, mulai dari pemilik toko daring (online shop), kreator konten (content creator), hingga berbagai model bisnis berbasis internet lainnya sebagai bagian dari struktur ekonomi nasional terbaru.

“Struktur ekonomi kita saat ini sudah berkembang sangat pesat. Selain memantau sektor klasik seperti perdagangan dan konstruksi, kami kini juga aktif mendata sektor ekonomi digital seperti online shop maupun content creator,” jelas Abu Amar.

BPS Tegaskan Sensus Tidak Menentukan Bansos

Selain meluruskan isu soal pajak, Abu Amar juga membantah anggapan bahwa hasil Sensus Ekonomi akan langsung menentukan penerima bantuan sosial (bansos).

Ia menegaskan BPS hanya bertugas mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data statistik. Setelah itu, BPS menyerahkan hasil pendataan kepada pemerintah pusat atau instansi yang berwenang sesuai kebutuhan kebijakan.

“Terkait bantuan sosial, otoritas kami hanya sebatas melakukan pendataan di lapangan. Setelah merampungkan tugas tersebut, kami menyerahkan hasilnya kepada pemerintah pusat atau tim lintas sektoral yang berwenang untuk mereka manfaatkan sesuai kebutuhan kebijakan,” terangnya.

Sensus Nasional Digelar Bergantian

Abu Amar menambahkan, undang-undang mengamanatkan BPS untuk melaksanakan sensus nasional secara berkala.

Indonesia memiliki tiga agenda sensus utama yang berlangsung bergantian, yakni Sensus Penduduk pada tahun berakhiran angka 0, Sensus Pertanian pada tahun berakhiran angka 3, dan Sensus Ekonomi pada tahun berakhiran angka 6.

Melalui klarifikasi tersebut, BPS Trenggalek mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak ragu menerima kedatangan petugas sensus. Data yang masyarakat berikan akan menjadi dasar penyusunan statistik resmi untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah, bukan sebagai dasar penarikan pajak baru.(CIA)

Views: 14