Pelepasan Sekda Trenggalek Jelang Pensiun 1 Juli, Usulan 1 Nama Calon Pj Masih Dirahasiakan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idRoda birokrasi Pemerintah Kabupaten Trenggalek segera memasuki babak baru. Setelah bertahun-tahun memimpin seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Bumi Menak Sopal, Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, akan resmi mengakhiri masa baktinya dan memasuki masa purna tugas per 1 Juli 2026.

Berakhirnya masa jabatan Edy bukan sekadar pergantian pejabat administratif biasa. Momentum ini sekaligus menandai penutupan salah satu era krusial dalam sejarah birokrasi lokal yang selama ini menopang jalannya pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.

Untuk menjamin pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa jeda, Pemkab Trenggalek langsung menyiapkan figur pengganti sementara.

Bupati Mochamad Nur Arifin secara resmi melepas Edy Soepriyanto dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada puluhan ASN di lingkungan Pemkab Trenggalek, Kamis (25/6/2026).

Arifin menegaskan bahwa pemerintah daerah menggelar agenda ini sebagai bentuk penghormatan tertinggi kepada para abdi negara yang memasuki masa purna tugas. Pemerintah daerah juga memberikan pembekalan intensif mengenai pemenuhan hak-hak kepegawaian pasca-pensiun.

“Saat para pegawai memasuki masa pensiun, kami wajib memberikan pembekalan. Kami juga menjelaskan aspek teknis mengenai berbagai urusan pasca-purna tugas yang menjadi hak konstitusional mereka,” ujar Mochamad Nur Arifin.

Arifin menambahkan, Edy Soepriyanto akan menyandang status purnawirawan ASN terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2026. Karena itu, pemerintah daerah menggelar prosesi pelepasan lebih awal.

“Kebetulan TMT Pak Edy jatuh pada 1 Juli mendatang. Karena beliau akan purna pada tanggal tersebut, kami menyelenggarakan seremonial pelepasan pada hari ini,” imbuhnya.

Sekda Pertama Pilihan Langsung Mas Ipin

Di balik prosesi pelepasan yang penuh haru itu, Bupati Arifin mengungkap kedekatan personal dan profesional yang terjalin kuat dengan Edy Soepriyanto selama bertahun-tahun. Bagi Arifin, Edy menempati posisi istimewa dalam perjalanan karier politiknya. Arifin sendiri menyaring dan memilih Edy sebagai Sekda pertama sejak memimpin Trenggalek.

“Pak Edy ini merupakan sekda pertama yang saya seleksi dan saya pilih sendiri. Jadi, sepanjang hidup saya memimpin, dialah orang pertama yang saya percayai untuk mengomandani dan menggerakkan seluruh sistem birokrasi di Trenggalek,” ungkap Bupati yang akrab disapa Mas Ipin ini.

Chemistry keduanya ternyata tidak hanya tumbuh di ruang rapat pemerintahan. Arifin mengaku sering menghabiskan waktu bersama Edy di luar jam dinas untuk menjaga keakraban.

“Saya memiliki hubungan yang sangat dekat dengan beliau, baik di dalam ruang kerja maupun saat meninjau lapangan. Kami bahkan sering berbagi hobi yang sama, seperti bermain sepak bola,” kenangnya.

Arifin menilai Edy berhasil menunjukkan kinerja terbaiknya dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan dan menyatukan dinamika birokrasi selama mendampingi jalannya pemerintahan daerah.

“Beliau setia menemani saya melewati masa-masa sulit dan membereskan berbagai persoalan pelik di daerah. Meski tidak semua urusan tuntas 100 persen, setidaknya rekan-rekan ASN lain bisa meniru sisi positif dan integritas yang telah beliau tunjukkan,” pujinya.

BKPSDM Kejar Persetujuan Gubernur untuk Pj Sekda

Karena posisi Sekda menjadi urat nadi administrasi daerah, Pemkab Trenggalek memastikan tidak ada kekosongan jabatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Trenggalek, Heri Yulianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi nama calon Penjabat (Pj) Sekda dan mengirimkan usulan tersebut kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh persetujuan.

“Kami sudah melayangkan usulan nama calon Pj Sekda ke Gubernur Jawa Timur guna mendapatkan surat persetujuan resmi,” kata Heri Yulianto.

Heri mengungkapkan bahwa calon Pj Sekda berasal dari jajaran pejabat eselon II aktif yang memiliki rekam jejak mumpuni dan memenuhi seluruh persyaratan regulasi. Namun hingga berita ini ditulis, Pemkab Trenggalek masih merahasiakan nama calon tersebut.

Heri menegaskan bahwa seluruh mekanisme penunjukan berjalan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur syarat pengisian jabatan Sekda.

“Sesuai regulasi Perpres Nomor 3 Tahun 2018, kriteria utama calon Pj Sekda wajib menduduki eselon IIc serta memegang pangkat paling rendah Pembina Tingkat I golongan IV/b,” jelas Heri.

Sebanyak 81 ASN Trenggalek Memasuki Masa Purna Tugas

Pada momentum yang sama, Pemkab Trenggalek juga menyerahkan SK pensiun kepada 81 ASN dari berbagai jenjang jabatan. Para ASN tersebut berasal dari golongan II/c hingga IV/d, mulai dari pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat fungsional ahli, hingga staf pelaksana.

“Salah satu dari puluhan ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) per 1 Juli 2026 adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek sendiri, Bapak Edy Soepriyanto,” tutur Heri.

BKPSDM menargetkan Bupati Arifin dapat melantik Penjabat Sekda baru sebelum masa pensiun Edy berlaku efektif. Langkah ini bertujuan menjaga kelancaran transisi birokrasi tanpa mengganggu pelayanan publik.

“Insyaallah, Pak Bupati akan melantik Pj Sekda baru sebelum tanggal 1 Juli. Kami memastikan langkah ini akan menjaga roda birokrasi dan mutu pelayanan publik tetap prima tanpa gangguan teknis,” tegas Heri.

Berakhirnya masa bakti Edy Soepriyanto menandai dimulainya fase transisi kepemimpinan birokrasi di Trenggalek. Kini pemerintah daerah menghadapi tantangan untuk memastikan estafet kepemimpinan berjalan mulus sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik di tengah pergantian salah satu posisi paling strategis di lingkungan ASN Trenggalek.(CIA)

Views: 7