TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama Perhutani terus mempercepat pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di sejumlah wilayah. Meski proses Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) masih memasuki tahap finalisasi administrasi, tim pelaksana sudah memulai pembangunan fisik di 20 desa yang memanfaatkan lahan Perhutani.
Perhutani memastikan proses perizinan tersebut tinggal selangkah lagi menuju tahap akhir. Tim pengembang telah melengkapi hampir seluruh dokumen persyaratan IPPKH dan bersiap mengajukannya ke pemerintah pusat untuk menjalani proses verifikasi.
Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, menjelaskan bahwa petugas kini hanya perlu menyelesaikan unggahan dokumentasi foto lokasi ke dalam sistem aplikasi pengajuan.
“Kami hampir menyelesaikan seluruh proses pemberkasan pengajuan IPPKH. Saat ini petugas hanya perlu melengkapi unggahan dokumentasi foto lokasi. Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur juga terus memberikan pendampingan intensif,” ujar Hermawan.
Hermawan menambahkan, Perhutani bersama Pemkab Trenggalek dan Dinas Kehutanan terus memperkuat koordinasi untuk mempercepat penyelesaian seluruh persyaratan administrasi.
“Kemarin kami menggelar rapat koordinasi dengan Pemkab Trenggalek. Secara umum, kami sudah melengkapi seluruh dokumen administrasi. Sekarang kami hanya perlu mengunggah foto kondisi lapangan,” katanya.
Peta dan Dokumen Administrasi Sudah Rampung
Tim teknis juga telah merampungkan berbagai dokumen penting yang menjadi syarat penerbitan izin dari Kementerian Kehutanan. Tim tersebut menyelesaikan peta digital lokasi, pakta integritas, surat pernyataan bermaterai, hingga berbagai dokumen pendukung lainnya.
“Kami sudah menyelesaikan pakta integritas, surat pernyataan resmi, peta lokasi, dan seluruh dokumen pendukung lainnya. Saat ini progresnya memang sudah memasuki tahap akhir,” jelas Hermawan.
Setelah petugas menyelesaikan proses unggah foto, mereka akan langsung mengirim seluruh berkas ke sistem digital Kementerian Kehutanan untuk menjalani verifikasi akhir sebelum kementerian menerbitkan izin resmi.
Pembangunan Fisik Sudah Berjalan
Meski izin resmi belum terbit, pengelola tetap melanjutkan pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih di seluruh lokasi yang masuk dalam daftar pengajuan.
“Saat ini seluruh 20 desa yang masuk dalam daftar pengajuan IPPKH sudah memulai pembangunan fisik di lapangan,” ungkap Hermawan.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut tetap sesuai aturan karena setiap lokasi menggunakan lahan di bawah lima hektare. Regulasi yang berlaku memungkinkan pengelola mengurus izin lahan di bawah lima hektare melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanpa harus menempuh prosedur yang lebih panjang di tingkat pusat.
Proyek Tersebar di Tujuh Kecamatan
Proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang memerlukan IPPKH tersebut tersebar di tujuh kecamatan, yakni Bendungan, Watulimo, Munjungan, Suruh, Dongko, Pule, dan Panggul.
Mayoritas proyek berdiri di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP). Namun, petugas memberikan perhatian khusus terhadap dua lokasi yang berada di kawasan Hutan Lindung (HL), yaitu Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan, dan Desa Besuki, Kecamatan Munjungan.
Pemerintah daerah menyiapkan koperasi tersebut sebagai penggerak ekonomi desa sekaligus instrumen pemberdayaan masyarakat di kawasan sekitar hutan.
Daftar 20 Lokasi Koperasi Desa Merah Putih dalam Skema IPPKH
- Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan
- Desa Srabah, Kecamatan Bendungan
- Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan
- Desa Sengon, Kecamatan Bendungan
- Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan (Kawasan Hutan Lindung)
- Desa Masaran, Kecamatan Bendungan
- Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo
- Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo
- Desa Pakel, Kecamatan Watulimo
- Desa Ngembel, Kecamatan Watulimo
- Desa Ngulungwetan, Kecamatan Munjungan
- Desa Mlinjon, Kecamatan Suruh
- Desa Gamping, Kecamatan Suruh
- Desa Nglebo, Kecamatan Suruh
- Desa Pringapus, Kecamatan Dongko
- Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule
- Desa Terbis, Kecamatan Panggul
- Desa Karangtengah, Kecamatan Panggul
- Desa Ngulungkulon, Kecamatan Munjungan
- Desa Besuki, Kecamatan Munjungan (Kawasan Hutan Lindung)
Perhutani optimistis dapat menyelesaikan seluruh urusan administrasi dalam waktu dekat. Dengan demikian, Kementerian Kehutanan dapat segera menerbitkan izin resmi sehingga Koperasi Desa Merah Putih di Trenggalek bisa beroperasi tanpa hambatan hukum di kemudian hari.(CIA)
Views: 5

















