TRENGGALEK, bioztv.id – Pilkades Serentak 2027 di Kabupaten Trenggalek diperkirakan menyedot anggaran daerah hingga Rp5,9 miliar. Selain itu, regulasi baru juga membuka peluang calon tunggal menghadapi kotak kosong. Namun, bupati harus lebih dulu memberikan persetujuan sebelum panitia menjalankan skema tersebut. Jika bupati tidak menyetujuinya, pemerintah daerah akan menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa hingga pelaksanaan Pilkades berikutnya.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan DPRD bersama jajaran eksekutif saat ini terus menyelaraskan tahapan dan kebutuhan regulasi agar pelaksanaan Pilkades 2027 berjalan sesuai jadwal.
“Kami menggelar rapat kerja lintas alat kelengkapan bersama eksekutif untuk menyinkronkan perencanaan dan mematangkan persiapan Pilkades 2027,” kata Doding Rahmadi.
Menurut Doding, panitia khusus (Pansus) harus segera menuntaskan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang menjadi fondasi pelaksanaan Pilkades. Raperda pertama mengubah Perda Nomor 12 tentang Pemerintahan Desa, sedangkan raperda kedua mengubah Perda Nomor 13 yang mengatur mekanisme pemilihan kepala desa, pengangkatan perangkat desa, hingga peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur masih mengharmonisasi kedua raperda tersebut. Tim harmonisasi sudah menyelesaikan satu raperda, sementara satu draf lainnya akan menyusul dalam beberapa hari ke depan.
DPRD menargetkan pembahasan resmi dimulai pada 17 Juni 2026 dan seluruh proses legislasi selesai paling lambat pertengahan Agustus.
“Pertengahan Agustus perda ini harus sudah sah. Setelah itu, eksekutif menyusun Peraturan Bupati sehingga Oktober nanti tahapan awal Pilkades sudah bisa berjalan,” ujarnya.
Calon Tunggal Berpeluang Melawan Kotak Kosong
Dalam pembahasan perda nanti, DPRD akan memberi perhatian khusus pada mekanisme calon tunggal.
Doding menjelaskan, jika panitia sudah beberapa kali memperpanjang masa pendaftaran tetapi hanya satu kandidat yang mendaftar, BPD dapat menggelar musyawarah untuk menentukan langkah berikutnya. Setelah itu, BPD mengajukan hasil musyawarah kepada bupati sebagai bahan pertimbangan.
Dari usulan tersebut, bupati memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kelanjutan proses pemilihan.
“Jika bupati tidak melanjutkan prosesnya, daerah bisa menunjuk Penjabat kepala desa. Namun jika bupati mengizinkan, calon tunggal bisa bertarung melawan kotak kosong. Kami akan membahas mekanisme detailnya dalam pembahasan perda nanti,” jelas Doding.
Regulasi baru ini memasukkan skema kotak kosong sebagai salah satu penyesuaian terhadap aturan terbaru dari pemerintah pusat.
Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi Delapan Tahun
Selain memperbarui mekanisme pemilihan, DPRD dan Pemkab juga memasukkan perubahan masa jabatan kepala desa dalam regulasi baru tersebut. Masa jabatan kepala desa kini bertambah dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Dalam rapat kerja itu, peserta forum sempat membahas kemungkinan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting. Namun setelah mempertimbangkan kesiapan daerah, DPRD dan Pemkab memilih tetap menggunakan sistem manual.
“Tadi memang muncul wacana e-voting, tetapi kita belum siap menerapkannya. Karena itu, kemungkinan besar kita tetap mempertahankan sistem manual,” kata Doding.
Pemkab Siapkan Rp5,9 Miliar untuk Pilkades
Pemkab Trenggalek juga menyiapkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sekitar Rp5,9 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pilkades Serentak 2027.
Tim anggaran membagi dana tersebut ke dalam dua tahun anggaran. Pada 2026, pemerintah daerah mengalokasikan sekitar Rp1,4 miliar untuk kebutuhan persiapan. Selanjutnya pada 2027, pemerintah menyiapkan sekitar Rp4,3 miliar untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara.
“Anggaran tersebut langsung kami salurkan ke desa-desa untuk mendukung operasional Pilkades. Sementara untuk kebutuhan pengamanan, kami sudah menyiapkan anggaran tersendiri,” tambah Doding.
PMD: Kami Langsung Bergerak Setelah Menerima Regulasi Pusat
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Trenggalek, Suhartoko, menegaskan bahwa pemerintah daerah langsung bergerak setelah menerima regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Menurutnya, pemerintah baru menerima PP Nomor 16 Tahun 2026 pada April lalu. Setelah menerima aturan tersebut, Pemkab segera menyusun draf perubahan perda dan mengajukannya ke Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur untuk proses harmonisasi.
“Kami baru menerima PP Nomor 16 Tahun 2026 pada April kemarin. Setelah itu kami langsung menyusun draf dan mengajukan harmonisasi. Bahkan, menurut informasi dari Kanwil Kemenkumham, belum banyak daerah yang bergerak secepat Trenggalek,” ungkap Suhartoko.
Ia juga membenarkan total anggaran yang disiapkan untuk membiayai Pilkades di 128 desa.
“Kalau tidak salah totalnya memang sekitar Rp5,9 miliar untuk 128 desa,” pungkasnya..(CIA)
Views: 8

















