TRENGGALEK, bioztv.id — Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengangkat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah tersandung kasus hukum menjadi Sekretaris Dinas dan langsung memicu reaksi keras dari legislatif. Komisi I DPRD Trenggalek menilai keputusan tersebut berpotensi mencederai prinsip meritokrasi serta merusak citra birokrasi daerah.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir Hamid, menegaskan rekam jejak hukum seorang ASN wajib menjadi pertimbangan serius dalam setiap proses promosi jabatan.
“Rekam jejak pidana seorang ASN harus menjadi catatan penting bagi pemerintah. Jangan sampai jabatan strategis justru jatuh ke tangan individu yang memicu pertanyaan publik,” tegas Husni.
Integritas dan Meritokrasi Jadi Sorotan
Husni memandang sistem pembinaan ASN saat ini sebenarnya sudah memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari manajemen talenta hingga penilaian berbasis kinerja. Karena itu, ia menilai keputusan pemerintah yang tetap mengangkat pejabat dengan latar belakang kasus pidana sebagai langkah yang janggal.
“Aturan pembinaan hingga sistem meritokrasi sudah memiliki indikator yang baku. Jika pemerintah tetap mengangkatnya, wajar jika publik bertanya-tanya, ada apa di balik keputusan itu?” ujarnya.
Ia juga memperingatkan bahwa pengangkatan pejabat yang mengabaikan faktor integritas dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Jejak Kasus KDRT dan Perlindungan Anak
ASN yang kini menjabat Sekretaris salah satu Dinas itu sebelumnya terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perlindungan anak. Istri dan anaknya melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib pada tahun 2022.
Dalam proses persidangan, jaksa menjeratnya dengan pasal terkait KDRT dan perlindungan anak yang mengancam hukuman penjara. Pada tahun 2023, majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis berupa hukuman percobaan selama 10 bulan.
Hakim menjatuhkan vonis masing-masing 2 bulan dan 3 bulan penjara, namun terdakwa tidak menjalani penahanan selama ia berkelakuan baik dalam masa percobaan tersebut.
DPRD Desak Evaluasi Total
Meski yang bersangkutan telah menyelesaikan proses hukum secara formal, DPRD tetap menilai aspek etika harus menjadi standar utama dalam penempatan jabatan publik.
“Masalah ini bukan sekadar urusan hukum selesai atau tidak. Ini menyangkut kepatutan dan bagaimana pemerintah menjaga kepercayaan rakyat,” kata Husni.
Ia mendesak pihak terkait segera mengevaluasi secara menyeluruh proses pengangkatan pejabat tersebut agar polemik tidak berlarut di tengah masyarakat.
Wibawa Pemerintah Jadi Taruhan
Kasus ini kembali memicu diskusi publik mengenai standar moral dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemkab Trenggalek. Di tengah tuntutan reformasi birokrasi, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama untuk menjaga wibawa pemerintahan.
“Jangan sampai masyarakat menilai bahwa aturan bisa dinegosiasikan. Integritas birokrasi adalah taruhannya,” pungkas Husni.(CIA)
Views: 34
















