Perjalanan SPPG Karangsoko 1 Kantongi SLHS dan Sertifikat Halal, Jemput Bola OPD Jadi Sorotan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Trenggalek, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangsoko 1, berhasil melengkapi seluruh dokumen perizinan operasional. Pengelola dapur kini memegang Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan sertifikat halal sebagai jaminan keamanan pangan bagi para siswa penerima manfaat.

Meski proses administrasi berjalan lancar, pengelola dapur menilai pemerintah daerah masih kurang proaktif dalam membantu percepatan perizinan dapur MBG lainnya di Trenggalek.

Proses Perizinan Berjalan Lancar

Perwakilan mitra pengelola dapur dari Yayasan Lumbung Boga Sakti, Imam Waldi, menjelaskan bahwa tim pengelola berhasil menyelesaikan seluruh tahapan administrasi tanpa hambatan berarti.

“Izin SLHS untuk SPPG Karangsoko 1 sudah keluar, begitu juga dengan sertifikat halal. Jadi hampir semua dokumen perizinan kami sudah lengkap,” ujar Imam.

Namun, ia juga menyoroti peran Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang menurutnya belum maksimal dalam mendampingi proses perizinan dapur MBG lainnya.

“Menurut saya pemerintah daerah di Trenggalek masih kurang proaktif. Aksi jemput bola masih kurang dan koordinasi antar-OPD masih perlu ditingkatkan,” tambahnya.

Baru 16 dari 59 Dapur Kantongi Izin Kesehatan

Data dari Satgas MBG Kabupaten Trenggalek menunjukkan masih banyak dapur penyedia makanan yang belum memenuhi standar sanitasi resmi.

Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, Saeroni, menyebut jumlah dapur yang memiliki izin kesehatan masih jauh dari total dapur yang sudah beroperasi.

“Saat ini ada 59 SPPG yang beroperasi di Trenggalek, tetapi baru 16 dapur yang sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi,” jelas Saeroni.

Jumlah tersebut memang meningkat dibanding sebelumnya yang hanya mencapai 13 dapur. Namun Satgas terus mendorong pengelola dapur lain agar segera mengurus legalitas kesehatan tersebut.

Kendala IPAL dan Perubahan Aturan

Saeroni menjelaskan bahwa sebagian dapur masih kesulitan memenuhi persyaratan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Banyak dapur belum memiliki sistem pengelolaan limbah yang sesuai standar kesehatan.

“Persyaratan IPAL menjadi kendala utama di beberapa lokasi. Kami memberi kesempatan kepada pengelola untuk memperbaiki fasilitas mereka agar izin bisa segera mereka peroleh,” ujarnya.

Selain itu, perubahan regulasi dari pemerintah pusat juga sempat membuat pengelola kebingungan. Pada awalnya pemerintah melarang yayasan mengelola dapur MBG, namun aturan tersebut kemudian berubah dan kembali memperbolehkan yayasan menjadi mitra penyelenggara.

Standar Ketat untuk Keamanan Pangan

Untuk memperoleh SLHS, pengelola dapur tidak hanya mengajukan dokumen administrasi. Mereka juga harus mengikuti pelatihan khusus penjamah makanan serta menjalani inspeksi menyeluruh terhadap kondisi dapur.

Pemerintah menerapkan standar ini untuk memastikan setiap makanan yang diterima siswa benar-benar higienis, aman, dan sehat sesuai standar nasional.

Pemkab Trenggalek berharap seluruh dapur penyedia MBG segera melengkapi standar kesehatan tersebut agar kualitas program makan bergizi tetap terjaga di masa mendatang.(CIA)

Views: 28