TRENGGALEK, bioztv.id – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek tahun 2026 tidak hanya mencerminkan kenaikan nominal, tetapi juga menegaskan peran dominan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengarahkan kebijakan pengupahan daerah. Gubernur Jawa Timur secara langsung menetapkan UMK Trenggalek 2026 sebesar Rp2.530.313, angka yang lebih tinggi dibandingkan rekomendasi Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Gubernur Jawa Timur menuangkan keputusan tersebut dalam Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK/UMK Jawa Timur Tahun 2026. Jika membandingkan dengan tahun sebelumnya, pemerintah provinsi menaikkan UMK Trenggalek sebesar Rp151.529 atau 6,37 persen dari UMK 2025 yang berada di angka Rp2.378.784.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama Dewan Pengupahan telah merekomendasikan UMK 2026 sebesar Rp2.517.396, atau naik 5,82 persen dari tahun lalu. Namun, Gubernur Jawa Timur menetapkan angka final yang lebih tinggi Rp12.917 dari usulan daerah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati, menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Trenggalek wajib mematuhi keputusan gubernur tersebut.
“UMK Trenggalek tahun 2026 sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Timur sebesar Rp2.530.313. Angkanya memang sedikit lebih tinggi dari usulan kabupaten, dan seluruh pemberi kerja wajib menjalankannya,” ujar Christina Ambarwati, Kamis (25/12/2025).
Proses Panjang, Provinsi Ambil Keputusan Akhir
Christina yang akrab disapa Tina menjelaskan, pemerintah daerah telah membahas rekomendasi UMK melalui proses panjang dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Setelah pembahasan selesai, Bupati Trenggalek menyampaikan hasil rekomendasi tersebut kepada Gubernur Jawa Timur.
“Kami mengusulkan Rp2.517.396, sementara gubernur menetapkan Rp2.530.313. Selisihnya Rp12.917 lebih tinggi dari rekomendasi daerah,” jelasnya.
Menurut Tina, pemerintah berharap kenaikan UMK ini mampu menjaga daya beli pekerja tanpa mengesampingkan keberlangsungan dunia usaha, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Disperinaker Bergerak, Perusahaan Wajib Patuh
Disperinaker Trenggalek langsung menindaklanjuti penetapan UMK dengan menyiapkan sosialisasi kepada perusahaan dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan, yang akan dimulai Senin (29/12/2025).
Tina menegaskan bahwa UMK merupakan batas upah minimum yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Perusahaan yang mampu membayar di atas UMK dipersilakan, sementara perusahaan yang belum sanggup harus menempuh mekanisme penangguhan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap pelaksanaan UMK berjalan kondusif. Hak pekerja tetap terlindungi, dan dunia usaha di Trenggalek mampu bertahan serta berkembang,” pungkasnya. (CIA)
Views: 7
















