TRENGGALEK, bioztv.id – Kebijakan fiskal pemerintah pusat kembali memukul operasional desa. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 memaksa 40 desa di Kabupaten Trenggalek merevisi APBDes 2025. Regulasi ini secara efektif menahan penyaluran Dana Desa (DD) non-earmark, sehingga sejumlah program desa terancam tertunda bahkan berhenti.
Situasi mendesak tersebut mendorong pemerintah desa bergerak cepat menyesuaikan perencanaan anggaran. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek langsung menerbitkan surat edaran khusus untuk mempercepat revisi APBDes agar pembangunan dan pelayanan desa tetap berjalan.
Kepala DPMD: Tanpa Revisi, Program Desa Bisa Terhenti
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, menegaskan bahwa desa wajib mengubah APBDes agar penyaluran Dana Desa tidak semakin tersendat.
“PMK 81 Tahun 2025 berdampak langsung pada 40 desa di Trenggalek. Mereka tidak bisa mencairkan Dana Desa non-earmark. Kami sudah mengumpulkan desa-desa terdampak, menindaklanjuti Surat Edaran bersama tiga menteri, dan menerbitkan surat edaran dari Pemkab,” jelas Agus.
Ia menambahkan, tanpa penyesuaian anggaran, desa berisiko menghentikan kegiatan pembangunan dan pelayanan publik, terutama program yang sejak awal menggunakan Dana Desa non-earmark.
APBDes Bisa Diubah Dua Kali dalam Setahun
Agus menjelaskan bahwa perubahan APBDes kali ini memiliki dasar hukum yang kuat. Pemerintah daerah memberikan fleksibilitas kepada desa untuk menyesuaikan anggaran lebih dari satu kali dalam setahun, terutama saat kebijakan pemerintah pusat berubah secara mendadak.
“Walaupun desa sebelumnya sudah mengubah APBDes, Peraturan Bupati tetap memperbolehkan perubahan kedua ketika kebijakan pemerintah berdampak pada penambahan atau pengurangan pendapatan desa,” terangnya.
Ia menilai fleksibilitas tersebut penting agar aturan administratif tidak menghambat pelayanan publik yang sangat dibutuhkan masyarakat.
DPMD Arahkan Desa Geser Anggaran ke DD Earmark
Untuk menjaga keberlanjutan program desa dan penyerapan anggaran, DPMD Trenggalek mengarahkan desa memindahkan kegiatan yang semula menggunakan DD non-earmark ke alokasi Dana Desa earmark.
“Desa masih bisa menggunakan pagu DD earmark untuk membiayai kegiatan tersebut. Ini menjadi solusi sementara sambil menunggu kepastian penyaluran dana sesuai regulasi baru,” terang Agus.
Pemkab Tetapkan Deadline 14 Desember 2025
Pemkab Trenggalek menetapkan tenggat waktu ketat agar desa segera menuntaskan perubahan APBDes dan tidak mengganggu penyerapan anggaran di akhir tahun.
“Kami memberi batas waktu hingga 14 Desember 2025. Semua desa terdampak wajib menyelesaikan perubahan APBDes agar penyaluran dana kembali berjalan,” tegas Agus.
Melalui penyesuaian cepat ini, Pemkab Trenggalek berharap desa tetap menjalankan program pembangunan meskipun pemerintah pusat mengubah kebijakan fiskal di tengah periode anggaran.(CIA)
Views: 117
















