TRENGGALEK, bioztv.id – Fenomena pernikahan tanpa pencatatan resmi atau nikah siri masih merebak di Kabupaten Trenggalek. Hingga akhir September 2025, sebanyak 56.759 warga Trenggalek menikah tanpa mencatatkan status perkawinan mereka ke negara. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan masalah administrasi, tetapi juga mengancam hak hukum serta masa depan anak-anak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, menjelaskan bahwa dari total 416.254 penduduk berstatus kawin, baru 359.495 jiwa memiliki nomor dan tanggal buku nikah resmi.
“Sebagian warga masih berstatus kawin tapi belum mencatatkannya di kartu keluarga. Masyarakat biasa menyebutnya nikah siri,” ujar Ririn, .
Watulimo Catat Kasus Terbanyak, Warga Terancam Masalah Hukum
Data Dispendukcapil menunjukkan Kecamatan Watulimo mencatat jumlah perkawinan tidak tercatat tertinggi, yakni 7.661 jiwa. Menyusul di bawahnya Kecamatan Munjungan dengan 6.733 jiwa dan Dongko dengan 6.610 jiwa.
Ririn menegaskan bahwa pernikahan yang tidak tercatat bisa menimbulkan masalah hukum serius di kemudian hari.
“Jika warga tidak mencatat pernikahannya, negara tidak bisa memberi perlindungan hukum secara utuh — termasuk urusan waris, hak anak, maupun layanan publik tertentu,” jelasnya.
Menurut Ririn, faktor ekonomi, rendahnya kesadaran hukum, dan sulitnya akses pencatatan masih menjadi penyebab utama tingginya kasus nikah siri di Trenggalek.
Akta Kelahiran Anak Terancam Tidak Sah Sebagai Syarat Nikah
Dampak paling nyata dari pernikahan tanpa pencatatan muncul pada akta kelahiran anak. Ketika orang tua tidak memiliki buku nikah, petugas mencatat keterangan bahwa perkawinan mereka belum tercatat.
“Akta kelahiran dengan keterangan seperti itu tidak bisa anak gunakan sebagai syarat menikah di masa depan. Karena secara hukum, anak yang sah hanya berasal dari perkawinan tercatat,” tegas Ririn.
Untuk menekan angka nikah siri, Dispendukcapil mempercepat sosialisasi dan pendataan kolektif. Lembaga ini juga bekerja sama dengan pemerintah desa dan Kantor Urusan Agama (KUA) agar warga lebih mudah mengurus pencatatan pernikahan.
“Kami sudah mengirim data by name by address ke setiap desa. Kami berharap warga segera melengkapi dokumen mereka. Kalau pasangan sudah sepuh, desa bisa mengumpulkan mereka secara kolektif dan mengurusnya ke KUA,” tutur Ririn.
Ririn juga mendorong pasangan yang ingin melegalkan pernikahannya mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama agar negara mengakui hubungan mereka secara sah.
Ribuan Kasus Cerai Belum Tercatat, Dispendukcapil Soroti Ketidakdisiplinan Warga
Selain urusan pernikahan, Dispendukcapil juga menemukan 3.911 warga berstatus cerai yang belum mencatatkan perceraiannya secara administrasi. Banyak warga tidak melaporkan akta cerainya, sehingga status mereka di data kependudukan masih tercatat sebagai menikah.
“Mereka sebenarnya sudah punya akta cerai, tapi belum melaporkannya. Akibatnya, status mereka di kartu keluarga belum berubah. Padahal ini penting untuk kepastian hukum,” pungkas Ririn.
Sebaran Data Warga dengan Status Kawin Belum Tercatat di Trenggalek:
Watulimo – 7.661 jiwa
Munjungan – 6.733 jiwa
Dongko – 6.610 jiwa
Trenggalek – 4.691 jiwa
Durenan – 4.366 jiwa
Panggul – 4.253 jiwa
Pule – 4.210 jiwa
Gandusari – 4.132 jiwa
Tugu – 3.916 jiwa
Bendungan – 2.887 jiwa
Karangan – 1.696 jiwa
Kampak – 1.502 jiwa
Suruh – 938 jiwa
Fenomena ini menunjukkan masih adanya kesenjangan antara aturan hukum dan praktik sosial di masyarakat. Banyak pasangan memilih menikah secara agama tanpa pencatatan karena dianggap lebih mudah dan murah, sementara urusan administrasi kerap diabaikan. Padahal, pencatatan nikah bukan hanya urusan negara, tapi juga bentuk perlindungan hukum bagi keluarga.(CIA)
Views: 39
















