SMPN 1 Trenggalek Dukung Proses Hukum Pemukulan Guru, Siswi Pemicu Insiden Tak Lagi Masuk Sekolah

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idSMP Negeri 1 Trenggalek menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum kasus penganiayaan guru setelah polisi resmi menahan pelaku. Insiden yang menghebohkan publik ini juga memengaruhi kondisi siswi yang ponselnya disita, karena siswi tersebut menjadi pemicu kemarahan keluarga wali murid.

Sekolah Dukung Proses Hukum 

Kepala SMPN 1 Trenggalek, Mokhamad Amir Mahmud, menegaskan bahwa sekolah mendukung dan menghormati setiap langkah hukum yang kepolisian ambil. Ia memastikan seluruh guru dan tenaga pendidik aktif mengawal proses hukum secara bertanggung jawab.

“Kami mengikuti dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan. Semua guru sepakat mengawal kasus ini agar jelas dan menjadi pelajaran bersama,” ujar Amir saat ditemui di sekolah, Selasa (4/11/2025).

Amir menjelaskan bahwa sekolah menjadikan insiden ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan tata tertib. Ia menilai sekolah perlu memperkuat pengawasan dan mempertegas pelaksanaan aturan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Peraturan sekolah sudah sangat jelas dan sudah kami sosialisasikan kepada semua siswa. Kami juga menempel aturan itu di setiap kelas. Ke depan, kami akan memperketat pengawasan dan penerapannya,” tegasnya.

Siswi Pemicu Insiden Absen Sejak Kasus Viral

Amir mengungkapkan bahwa siswi yang memicu peristiwa tersebut belum kembali ke sekolah sejak insiden pemukulan terhadap guru Eko Prayitno viral di media sosial.

“Betul, sejak kejadian itu viral, siswi tersebut belum masuk sekolah lagi. Kami terus berupaya memberikan pendampingan dan menjalin komunikasi dengan pihak keluarga,” jelas Amir.

Kronologi: Guru Sita Ponsel, Keluarga Siswi Bereaksi Kasar

Kasus bermula ketika guru menyita ponsel siswi yang melanggar aturan penggunaan ponsel saat jam pelajaran. Sekolah melarang siswa menggunakan ponsel di kelas tanpa izin dari guru.

Namun, keluarga siswi menuduh guru merusak ponsel tersebut. Tuduhan ini memicu kemarahan dan aksi kekerasan oleh A, suami anggota DPRD Trenggalek sekaligus anak Kepala Desa di Kecamatan Pule.

Polres Trenggalek kemudian menetapkan dan menahan A sebagai tersangka. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ponsel itu tidak rusak, dan laporan perusakan dari keluarga pelaku tidak terbukti. Sekolah hanya menyita dan menyimpan ponsel tersebut sesuai aturan.(CIA)

Views: 101