Ditetapkan tersangka, Pelaku Penganiayaan Guru SMPN 1 Trengalek Resmi Ngandang di Mapolres

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPolres Trenggalek akhirnya menahan A, pelaku penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno, setelah kasus ini menarik perhatian luas masyarakat. A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, mendapat status tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Langkah cepat kepolisian ini membuktikan bahwa aparat hukum di Trenggalek menegakkan hukum tanpa pandang bulu, meskipun kasus tersebut melibatkan pihak yang memiliki pengaruh sosial di daerahnya.

Polisi Pastikan Proses Hukum Sesuai Prosedur

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menyampaikan bahwa penyidik menetapkan A sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti.

“Dari hasil penyidikan, kami menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menduga A sebagai pelaku,” jelas AKP Eko, Selasa (4/11/2025).

Ia menambahkan, penyidik menetapkan status tersangka pada Senin sore (3/11) dan menahan pelaku malam harinya untuk masa 20 hari ke depan.

“Kami sudah melakukan penahanan. Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegasnya.

Polisi Periksa Empat Saksi dan Amankan Barang Bukti

Selama proses penyidikan, polisi memeriksa empat saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, pelaku datang dan langsung memukul korban tanpa memberi kesempatan untuk klarifikasi,” terang AKP Eko.

Salah Paham Soal Ponsel Jadi Pemicu Utama

Hasil penyelidikan menunjukkan, aksi penganiayaan berawal dari salah paham. Keluarga pelaku melaporkan dugaan bahwa guru merusak ponsel siswa. Namun, fakta di lapangan membuktikan bahwa ponsel tersebut dalam kondisi baik dan tidak rusak. Kondisi sebenarnya, guru hanya menyita HP untuk diamankan sesuai peraturan sekolah.

“Motifnya muncul karena laporan keluarga pelaku tentang dugaan perusakan HP siswa. Setelah kami periksa, ponsel itu ternyata dalam kondisi baik,” ujar AKP Eko.

Peristiwa pemukulan terhadap guru ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan pendidik dan masyarakat. Banyak pihak menilai insiden ini menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi tenaga pendidik yang menjalankan tugasnya dengan disiplin dan tanggung jawab.(CIA)

Views: 269