TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah resmi mengubah aturan pengadaan barang dan jasa melalui Perpres 46 Tahun 2025. Aturan baru ini menaikkan batas maksimal pengadaan langsung jasa konstruksi menjadi Rp400 juta. Kebijakan tersebut membuka ruang lebih besar bagi usulan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD, sekaligus memantik sorotan karena dianggap bisa membuat proyek Pokir makin “empuk” dan strategis.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa LPSE Trenggalek, Suprihadi, menegaskan bahwa aturan baru ini berlaku otomatis sejak Perpres ditetapkan.
“Dengan berlakunya Perpres 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari Perpres 16 Tahun 2018, batas maksimal pengadaan langsung jasa konstruksi naik menjadi Rp400 juta,” jelas Suprihadi.
Ia menambahkan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) langsung menindaklanjuti aturan tersebut lewat Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi itu mengatur detail mekanisme pengadaan langsung jasa konstruksi hingga nilai Rp400 juta.
Menurut Suprihadi, aturan ini berdampak langsung pada pelaksanaan usulan DPRD. Baik proyek teknokratik maupun Pokir tetap mengacu pada mekanisme pengadaan yang sama.
Peluang dan Risiko Transparansi
“Kalau nilainya maksimal Rp400 juta, kami bisa melaksanakannya secara langsung. Artinya, jasa konstruksi dengan nilai tersebut bisa masuk pengadaan langsung, termasuk usulan Pokir DPRD,” terang Suprihadi.
Meski sah secara regulasi, kebijakan ini menimbulkan catatan kritis. Pengadaan langsung dinilai lebih rawan intervensi dibanding tender terbuka. Dengan plafon Rp400 juta, proyek-proyek kecil menengah yang biasanya berasal dari Pokir DPRD berpotensi berjalan tanpa proses lelang ketat.
“Penentuan pekerjaan ada di tahap perencanaan. Jadi, apakah itu Pokir atau teknokratik, mekanisme pemilihan penyedia tetap sama. Selama nilainya tidak lebih dari Rp400 juta, kami bisa melaksanakan pengadaan langsung,” tegasnya.
Kenaikan batas pengadaan langsung memang mempercepat birokrasi. Namun, publik kini menunggu sejauh mana pemerintah daerah mampu menjaga transparansi, agar usulan Pokir DPRD tidak sekadar menjadi proyek empuk politis yang rawan penyalahgunaan.(CIA)
Views: 43