Puluhan Relawan Guru Bersertifikat PPG di Trenggalek Mulai Desak DPRD Incar Pencairan Sertifikasi

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Puluhan pendidik lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan di Kabupaten Trenggalek kembali menyuarakan nasib mereka. Meski sudah mengantongi sertifikat pendidik resmi, pemerintah belum memasukkan mereka ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Akibatnya, sekolah hanya menempatkan mereka sebagai relawan dengan honor minim yang diambil dari dana BOS.

Sajugo Agung Prabowo, salah satu lulusan PPG Prajabatan, mengaku kecewa karena status profesional yang ia raih tidak sejalan dengan realitas di lapangan.

“Kami menuntut bisa masuk ke Dapodik. Itu penting, supaya kami bisa mencairkan sertifikasi dan kinerja kami dalam mengajar juga maksimal,” tegas Agung, Jumat (26/9/2025).

Agung menjelaskan, sebagian lulusan PPG Prajabatan di Trenggalek sudah mengajar sejak 2019. Namun pemerintah belum memberikan kepastian apakah mereka bisa mengikuti seleksi ASN secara prioritas.

“Kami berharap seleksi ASN ke depan memprioritaskan guru yang sudah bersertifikasi, apalagi kalau domisilinya Trenggalek. Kesimpulan dari pertemuan ini akan kami bawa ke kementerian. Harapannya, ada solusi terbaik untuk kami,” tambahnya.

DPRD Soroti Aturan SK Pengangkatan

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mencatat ada 98 lulusan PPG Prajabatan di daerahnya yang menghadapi persoalan serupa. Ia menilai masalah utama terletak pada aturan Dapodik yang mewajibkan SK pengangkatan, sementara sekolah hanya menempatkan lulusan tersebut sebagai relawan dan membayar mereka dari dana BOS.

“Syarat masuk Dapodik memang harus ada SK dari pemerintah. Sedangkan status mereka relawan. Ini juga terjadi di daerah lain, sehingga kami perlu mendalami lebih jauh ke Komisi 4 dan kementerian terkait,” jelas Doding, politikus PDIP itu.

Doding menegaskan DPRD akan terus menekan pemerintah pusat agar memberikan kepastian. Ia mempertanyakan apakah pemerintah akan mengarahkan sertifikat PPG untuk jalur CPNS, PPPK, atau skema lain.

Sertifikat Pendidik: Profesionalisme atau Formalitas?

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan sertifikasi guru sebagai pengakuan profesi. Sertifikat pendidik seharusnya membuktikan bahwa guru layak disebut tenaga profesional, dengan hak atas penghargaan dan kesempatan yang sama untuk diangkat secara resmi.

Namun realitas di Trenggalek menunjukkan hal sebaliknya. Pemerintah masih memperlakukan guru bersertifikat sebagai relawan dengan gaji hanya Rp200 ribu per bulan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah sertifikat pendidik hanya sekadar formalitas tanpa jaminan kesejahteraan?(CIA)

Views: 100