PBB-P2 di Trenggalek Naik 14 Persen, Ribuan Warga Ajukan Keberatan ?

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekitar 14 persen pada tahun 2025. Kenaikan ini terjadi karena pemerintah menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi dasar perhitungan pajak. Namun, kebijakan tersebut langsung memantik sorotan publik karena masyarakat menilai pemerintah justru menambah beban di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek, Suhartoko, menegaskan bahwa warga tetap memiliki ruang untuk mengajukan keberatan maupun permohonan pengurangan pajak. Bakeuda sudah membuka mekanisme itu sejak pemerintah desa mulai membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Bagi warga yang merasa keberatan, bisa mengajukan langsung ke Bakeuda atau melalui pemerintah desa. Layanan ini terbuka hingga Juli, dan sampai saat ini sudah banyak pengajuan yang masuk,” terang Hartoko, Selasa (19/8/2025).

Perubahan NJOP: Tak Lagi Seragam, Kini Dibedakan Per Kategori

Sebelumnya, melalui Perbup 39/2024, pemerintah menetapkan besaran NJOP untuk semua objek pajak secara seragam sebesar 30 persen. Namun, aturan baru dalam Perbup 5/2025 mengubah sistem tersebut. Kini pemerintah membedakan tarif NJOP berdasarkan kategori lahan dan bangunan.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Tegalan: 20 persen (turun 10 persen)

  • Lahan produksi pangan dan non-produksi pangan: tetap 30 persen

  • Permukiman: 40 persen (naik 10 persen)

  • Perumahan pengembang: 60 persen (naik 30 persen)

  • Lembaga pendidikan non-pemerintah: 50 persen (naik 20 persen)

  • Bangunan usaha: 70 persen (naik 40 persen)

  • Objek pajak nilai individu: 80 persen (naik 50 persen)

Hartoko menyebut penyesuaian ini sebagai bentuk upaya menghadirkan rasa keadilan. Menurutnya, tanah strategis tidak bisa diperlakukan sama dengan tanah di lokasi biasa.

“Kenaikan NJOP ini untuk mendekatkan nilai pajak dengan harga pasar riil. Jangan sampai tanah yang nilainya tinggi justru membayar sama dengan tanah yang nilainya rendah,” jelasnya.

Meski pemerintah mengklaim kebijakan ini untuk pemerataan, publik tetap meragukan apakah kenaikan pajak benar-benar sejalan dengan peningkatan kualitas layanan publik. Hingga Juli lalu, ribuan warga sudah mengajukan keberatan resmi atas ketetapan PBB-P2 tahun 2025. (CIA)


Views: 66