TRENGGALEK, bioztv.id – Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek periode 2025-2029 terus bergulir. Namun, di balik itu, muncul catatan penting: Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek hingga kini tak kunjung disahkan oleh pemerintah pusat.
Situasi ini menuai sorotan dari DPRD Trenggalek. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menilai kondisi tersebut rawan memunculkan ketidaksinkronan arah pembangunan ke depan. RPJMD berfungsi sebagai peta jalan pembangunan daerah, yang seharusnya sejalan dengan peta ruang yang ditetapkan dalam RTRW.
“Sampai hari ini RTRW belum turun, padahal ini menjadi konsideran penting dalam pembahasan RPJMD. Tetapi pihak eksekutif menyampaikan nanti di tengah pembahasan RPJMD, perda RTRW akan segera turun,” terang Samsul Anam.
Pihak eksekutif menyampaikan bahwa Pemkab, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), saat ini intensif berkomunikasi dengan Kementerian pusat. Mereka berharap perda RTRW yang sudah lama dinanti itu segera mendapat pengesahan.
“Kabar dari eksekutif, saat ini Dinas PUPR terus intens berkomunikasi dengan kementerian pusat. Semoga bisa segera tuntas,” imbuhnya.
Untuk mengantisipasi ketidaksesuaian rencana pembangunan dengan peta ruang yang belum jelas, DPRD Trenggalek mendorong adanya konsideran khusus dalam naskah Ranperda RPJMD. Konsideran itu harus memuat ketentuan penyesuaian program-program pembangunan jika di tengah jalan, perda RTRW baru akhirnya disahkan.
“Kami meminta supaya di dalam Ranperda RPJMD ini ada konsideran mengingat, bahwa nanti akan ada penyesuaian ketika perda RTRW sudah ditetapkan. Karena bisa saja lahirnya RPJMD ini lebih dulu dari turunnya perda RTRW,” jelas Samsul Anam.
Sejak beberapa bulan lalu, DPRD dan Bupati Trenggalek bahkan telah berupaya melakukan lobi langsung ke Kemendagri di Jakarta. Saat itu, sejumlah pembahasan teknis juga sudah mereka lakukan. Sayangnya, hingga kini hasil final belum Pemkab Trenggalek terima.
“Sewaktu saya masih menjadi Ketua DPRD Trenggalek, Bupati pernah mengundang saya untuk ikut ke Kemendagri membahas RTRW ini,” jelasnya.
Lebih jauh, Samsul Anam mengaku mendapat kabar bahwa ada perubahan lagi dalam substansi draf perda RTRW. Namun, hingga kini pihaknya belum mendapat kejelasan terkait perubahan apa yang dimaksud.
“Kabarnya kemarin ada perubahan lagi, saya juga belum tahu perubahan di bagian mana. Tapi katanya ini sudah akan segera diturunkan. Semoga saja benar,” tandasnya.
Ketidakhadiran Perda RTRW ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi besar menghambat sinkronisasi arah pembangunan dan investasi daerah di Trenggalek. Jika tak segera tuntas, sejumlah proyek strategis berisiko terganjal karena belum memiliki acuan tata ruang yang jelas.
“Ya, karena perda RTRW menjadi acuan utama dalam penentuan arah pembangunan daerah ke depan,” pungkas Samsul Anam.(CIA)
Views: 42
















