TRENGGALEK, bioztv.id – Papan parkir bertuliskan “Parkir Khusus Nasabah Bank BSI” yang terpasang di area parkir jalan umum di Trenggalek, sempat memantik perhatian. Pasalnya, lokasi tersebut merupakan fasilitas umum. Terkait hal ini Kepala BSI Trenggalek pastikan jika papan parkir tersebut biasanya berada di area halaman kantor.
Situasi ini sempat menimbulkan pertanyaan banyak pihak. Sebab, keberadaan papan di Jalan Panglima Sudirman tersebut seakan-akan membatasi ruang parkir publik di zona bisnis yang padat aktivitas. Menanggapi hal itu, Kepala Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Trenggalek, Gunawan Widhi Sasmito, langsung memberikan klarifikasi. Menurutnya, papan tersebut sebenarnya bukan untuk area parkir jalan umum.
“Itu papan lama, dan seharusnya berada di dalam area halaman kantor BSI, bukan di pinggir jalan. Mungkin kemarin ada yang memindahkan ke bawah,” jelas Gunawan.
Ia menyebutkan, papan tersebut sebelumnya dipasang untuk mengatur parkir kendaraan di dalam halaman kantor BSI. Pemindahan ke pinggir jalan kemarin dimungkinkan akibat kerap ada pedagnag menggunakan mobil yang menjajakan jualannya di aera depan BSI.
Gunawan memastikan, saat ini papan parkir tersebut sudah dipindahkan kembali ke tempat semula, yakni di dalam area kantor.
“Untuk area parkir jalan itu tetap bebas kok, enggak harus nasabah BSI. Enggak ada larangan untuk masyarakat umum yang mau parkir di situ,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, papan bertuliskan “Parkir Khusus Nasabah Bank BSI” itu tampak berdiri di zona parkir jalan umum, tepat di depan kantor Bank BSI Trenggalek. Keberadaannya dinilai menyalahi aturan, karena fasilitas parkir di jalan umum merupakan hak publik dan diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Kini, pihak BSI telah merespons cepat situasi tersebut.(CIA)
Views: 82
















