Jalan Rusak Ngadimulyo Masuk Aset Pemda Tapi Status Jalan Desa, Alih Status Dimungkinkan 2028

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Polemik status jalan rusak di RT 1, 2, 3, dan 4 Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, Trenggalek, terus berlanjut. Sesuai data terbaru, meski sudah menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, jalan tersebut masih berstatus sebagai jalan desa. Proses alih status menjadi jalan kabupaten diperkirakan baru bisa dilakukan pada 2028 mendatang.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek, Anjang Purwoko, menjelaskan bahwa jalan tersebut memang telah disertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai aset pemerintah daerah. Namun, sertifikasi aset belum cukup untuk menetapkan jalan tersebut sebagai ruas jalan kabupaten.

“Sebenarnya ruas jalan itu sudah kita proses sertifikasinya sebagai aset Pemkab Trenggalek melalui PTSL. Tapi untuk diakui sebagai ruas jalan kabupaten, ada tahapan lain yang harus dilalui, termasuk penetapan fungsi oleh gubernur,” ujar Anjang,

Anjang juga menambahkan, pada tahun 2023, ruas jalan di Ngadimulyo belum memenuhi standar teknis sebagai jalan kabupaten, terutama dari segi lebar jalan dibeberapa sisi.

“Lebar jalan harus sesuai ketentuan. Jika kurang, tidak bisa diusulkan sebagai jalan kabupaten,” jelasnya.

Proses alih status jalan desa menjadi jalan kabupaten tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah provinsi. Anjang menjelaskan, penetapan fungsi jalan harus melalui tahapan yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.

“Proses penetapan fungsi jalan ini dilakukan bersama-sama dengan seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur. Biasanya, periodenya setiap 5 tahun sekali,” tambahnya.

Dia menambahkan, meskipun status jalan masih sebagai jalan desa, Pemkab Trenggalek tetap berupaya melakukan pemeliharaan.

“Secara regulasi, meskipun itu jalan desa, Pemkab tetap bisa membantu penanganan jalan rusak melalui APBD. Ketika anggaran tersedia, jalan ini akan menjadi prioritas penanganan,” tegas Anjang.

Namun, Anjang mengakui bahwa proses alih status jalan desa menjadi jalan kabupaten membutuhkan waktu dan perjuangan panjang.

“Karena terakhir dilakuka penetapan SK ruas jalan pada 2023, harapannya pada 2028 nanti, ruas jalan di Ngadimulyo sudah bisa diusulkan untuk penetapan sebagai jalan kabupaten,” ujarnya.

Tantangan Teknis dan Birokrasi

Salah satu kendala utama dalam proses alih status jalan desa menjadi jalan kabupaten ini adalah ketidaksesuaian standar teknis, terutama lebar jalan.

“Untuk bisa menjadi jalan kabupaten, lebar jalan harus memenuhi standar yang ditetapkan. Jika tidak, jalan tersebut tidak bisa diusulkan,” papar Anjang.

Selain itu, meskipun sertifikat jalan sudah atas nama pemerintah daerah, jalan tersebut belum bisa dikatakan sebagai jalan kabupaten sebelum ada penetapan dari Gubernur yang ditindak lanjuti dengan SK Bupati.

“Prosesnya panjang. Setelah sertifikat, harus ada penetapan fungsi oleh Gubernur Jawa Timur, baru kemudian bisa ditetapkan sebagai jalan kabupaten melalui SK Bupati,” jelasnya.

Perbedaan Sudut Pandang & Pemahaman

Di sisi lain, perbedaan pemahaman antara Pemkab Trenggalek dan Pemerintah Desa Ngadimulyo mengenai status jalan ini sempat memicu keresahan di masyarakat. Pasalnya, sebelumnya, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin alias Mas Ipin, menyatakan bahwa jalan tersebut masih berstatus jalan desa, sementara pihak desa mengklaim jika jalan itu merupakan jalan kabupaten.

Kepala Desa Ngadimulyo, Marsan, menegaskan bahwa jalan tersebut telah bersertifikat sebagai aset Pemkab Trenggalek sejak 2022. Ia bahkan menyebut bahwa pada 2013, Dinas PUPR telah mengakui jalan itu sebagai jalan kabupaten.

“Dulu, pada 2013, sudah ada klarifikasi dari Dinas PUPR di Kecamatan Kampak yang didampingi camat dan perangkat desa. Waktu itu, jalan ini diakui sebagai jalan kabupaten. Lalu, saat program PTSL berjalan, Dinas PUPR justru meminta bantuan Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL untuk mensertifikatkan jalan ini sebagai aset pemerintah daerah,” tandasnya.

Komitmen PUPR

Sementara itu, Anjang Purwoko menegaskan bahwa Pemkab Trenggalek akan terus berupaya memprioritaskan pengurusan alih status jalan tersebut. Jika anggaran memungkinkan, proses perbaikan juga akan diprioritaskan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan desa untuk memastikan jalan ini segera memenuhi standar dan bisa diusulkan sebagai jalan kabupaten,” pungkasnya.(CIA)

Views: 4