TRENGGALEK, bioztv.id – Meski secara aset sudah menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, ruas jalan di RT 1,2,3 dan 4 Dusun Tanjung, Desa Ngadimulyo masih berstatus sebagai jalan desa. Namun, hal ini tidak menghalangi Pemkab Trenggalek untuk melakukan perbaikan jalan tersebut.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek, Anjang Purwoko, menegaskan bahwa Pemkab memiliki kewenangan untuk memperbaiki jalan desa meski statusnya belum berubah menjadi jalan kabupaten.
“Secara aset, jalan di RT 1,4 itu sudah bersertifikat dan masuk sebagai aset Pemkab Trenggalek. Pemerintah daerah juga boleh memperbaikinya meski statusnya masih jalan desa,” jelas Anjang Purwoko saat diwawancarai.
Anjang menambahkan, meski anggaran desa bisa digunakan untuk perbaikan, Pemkab juga tidak menutup kemungkinan untuk memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan jalan tersebut, Namun lagi lai kondisi anggaran saat ini menjadi tantangan.
“Jika anggaran desa tersedia, tidak masalah untuk digunakan. Namun, APBD juga bisa dialokasikan untuk perbaikan jalan tersebut. Kami berharap, ketika anggaran tersedia, perbaikan bisa segera dilaksanakan,” ujarnya.
Tantangan Anggaran dan Prioritas
Meski memiliki kewenangan, Anjang mengakui bahwa Dinas PUPR Trenggalek belum bisa menganggarkan perbaikan jalan di Ngadimulyo pada tahun anggaran 2025.
“Untuk tahun 2025, induk anggaran belum bisa mengakomodir perbaikan jalan ini. Namun, kemungkinan besar akan dibahas dalam APBD perubahan jika ada alokasi anggaran yang tersedia,” paparnya.
Dia menegaskan, perbaikan jalan akan dilakukan berdasarkan prioritas. Terlebih, mayoritas jalan di Kabupaten Trenggalek banyak yang kondisinya rusak.
“Kami akan mengidentifikasi mana yang paling membutuhkan penanganan segera,” tambah Anjang.
Aksi Warga dan Harapan Perbaikan
Beberapa waktu lalu, warga RT 1, 2, 3, dan 4 di Desa Ngadimulyo mengambil inisiatif mandiri untuk menambal jalan yang rusak menggunakan semen hasil iuran warga. Aksi ini menjadi bukti betapa buruknya kondisi jalan tersebut dan mendesaknya kebutuhan perbaikan. Anjang Purwoko menyatakan bahwa aksi warga tersebut patut diapresiasi. Jika kondisi anggaran memungkinkan. APBD juga bisa digunakan untuk membantu penanganan jalan rusak tersebut.
“Meski statusnya jalan desa, Pemkab tetap boleh melakukan pembangunan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.(CIA)