BPN Akan Bentuk Tim Investigasi Selidiki Sertifikat Hak Milik di Sepadan Pantai Konang Trenggalek

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek berencana membentuk tim investigasi khusus untuk menyelidiki kasus sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di sepanjang sepadan Pantai Konang, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul. Langkah ini diambil menyusul perubahan kebijakan tata ruang yang kini melarang adanya sertifikat hak milik di kawasan sepadan pantai.

Kepala BPN Trenggalek, Agus Purwanto, menjelaskan bahwa tim investigasi akan melibatkan berbagai pihak, termasuk BPN Pusat dan Kanwil BPN Jawa Timur. “Kami akan melaporkan kasus ini ke pimpinan di Kanwil Jawa Timur untuk menentukan langkah selanjutnya. Saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan Pemda Trenggalek terkait kesesuaian sertifikat tersebut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek,” ujar Agus, Kamis (12/10).

Perubahan Kebijakan Jadi Pemicu

Agus menegaskan, sertifikat-sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 1996, saat belum ada aturan tentang garis sepadan pantai. “Dulu, garis sepadan pantai belum ditetapkan. Baru setelah RTRW Trenggalek tahun 2012, aturan ini diberlakukan. Namun, RTRW tersebut saat ini sedang dalam proses revisi,” jelasnya.

Menurut Agus, berdasarkan aturan terbaru, kawasan sepadan pantai tidak boleh dimiliki secara pribadi. “Sepadan pantai boleh dikuasai, tetapi tidak boleh diberikan hak, baik hak milik maupun hak pakai. Semua hak tersebut harus dilepas,” tegasnya.

Sertifikat Mencuat Setelah Kasus Pagar Laut Tangerang

Agus mengaku baru mengetahui adanya sertifikat di sepadan Pantai Konang setelah kasus pagar laut di Tangerang mencuat. “Saya baru menjabat sebagai Kepala BPN Trenggalek selama dua bulan. Setelah mengetahui hal ini, kami langsung berkoordinasi dengan Pemkab Trenggalek untuk mengecek kesesuaiannya dengan RTRW,” ucapnya.

Ia juga menyoroti kompleksitas masalah ini, mengingat sertifikat tersebut telah diterbitkan puluhan tahun lalu. “Kami tidak bisa serta-merta menyatakan ini salah atau benar. Perlu kajian mendalam untuk menentukan langkah yang tepat,” tambahnya.

Tantangan Kompensasi dan Faktor Alam

Agus juga mengungkapkan tantangan lain yang mungkin muncul, terutama terkait kompensasi jika sertifikat tersebut dinyatakan melanggar aturan. “Misalnya, ada kasus tanah tergerus sungai atau terkena bencana alam. Siapa yang akan memberi kompensasi? Ini perlu dibahas lebih lanjut dengan Bupati Trenggalek dan pihak terkait,” jelasnya.

Ia mencontohkan perubahan aliran sungai di Pantai Konang yang kini langsung menuju laut. “Dulu, aliran sungai melingkar. Sekarang, sudah berubah. Ini adalah faktor alam yang perlu dipertimbangkan dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.

Langkah ke Depan

Dengan berbagai dinamika yang muncul, kasus sertifikat di Pantai Konang ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat. BPN Trenggalek berencana mengkaji lebih dalam bersama Pemkab Trenggalek dan pihak terkait untuk menentukan solusi terbaik.

“Kami akan membentuk tim investigasi yang terdiri dari BPN Trenggalek, Kanwil BPN Jawa Timur, dan mungkin juga BPN Pusat. Tim ini akan meneliti sejauh mana pelanggaran yang terjadi dan menentukan langkah hukum yang tepat,” papar Agus.(CIA)

Views: 3