TRENGGALEK, bioztv.id – TPS 5 Desa Wonanti, Kecamatan. Gandusari menjadi sorotan Bawaslu Trenggalek. Pasalnya, TPS ini sempat menolak pemilih dan justru menyuruhnya nyoblos saat malam hari. Artinya, proses pencoblosan justru dilakukan saat sudah waktunya penghitungan suara. Dampaknya TPS ini disanksi wajib pemungutan suara ulang (PSU)
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin menhatakan, kronologi adanya pemngutusan suara pada malam hari di TPS 5 Desa Wonanti ini berawal saat seorang pemilih datang ke TPS pada pukul 12.15. Kemudian oleh petugas KPPS orag tersebut tidak diperkenankan menyalurkan suaranya.
“Alasannya, Karena saat itu sebagian KPPS, beserta saksi, dan pengawas TPS sedang menjemput bola mendatangi orang yang sakit untuk menyalurkan hak pilihnya, sehingga pemilih tersebut ditolak” Kata Rusman.
Lebih lanjut Rusman Nuryadin menjelaskan, setelah ketua KPPS berkoordinasi dengan atasannya, akhirnya orang yang sempat ditolak memilih itu diperbolehkan menggunakan hak suaranya pada malam hari sekitar pukul 21.30. Kejadian itu juga tanpa sepengetahuan pengawas TPS setempat, karena tiba-tiba sudah diumumkan adanya pemungutan suara pada malam itu.
“KPPS berkonsultasi dengan PPS, kemudian PPS berkonsultasi dengan PPK, dan PPK juga berkonsultasi dengan Ketua KPU. Hasilnya, ketua KPU perbolehkan orang tersebut mengigunakan hak suaranya pada pukul 21.30”, Terang Rusman.
Rusman juga menambahkan, kejadian di TPS 5 Desa Wonanti ini telah melanggar tata cara prosedur proses pemgungutan suara.
“Ketika seorang pemilih menggunakan hak pilihnya pada malam hari atau di luar pemungutan suara, maka unsur kerahasiaannya juga sudah tidak ada lagi”, Kata Rusman.
Hal ini juga dinilai telah melanggar azas pemilu langsung, umum, bebas, dan rahasia. Yakni dari sisi rahasianya yang justru dilanggar, Pungkasnya. (CIA)
Views: 48
















