TRENGGALEK, bioztv.id – Instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang dibangun disejumlah tempat usaha pemindangan yang ada di kawasan permukiman warga Kecamatan Watulimo dinilai masyarakat setempat tidak memenuhi standart. Pasalnya, kondisi Ipal yang ada dianggap tidak bisa menjadi solusi limbah. Sehingga tetap menimbulkan pencemaran.
Menurut salah satu warga, Mustaghfirin, IPAL merupakan instalasi pengelolaan air limbah, artinya, IPAL seharusnya berupa sebuah sistem yang terbangun untuk merubah air limbah bisa menjadi air yang sesuai dengan baku mutu air. Namun, fakta dilapangan justru limbah pindang masih tetap menimbulkan pencemaran lingkungan.
Lebih lanjut Mustaghfirin menyampaikan, berkaca dari kondisi IPAL dilapangan, pihaknya menyimpulkan jika yang selama ini direkomendasikan OPD tekhnis kepada pengusaha pindang itu buka sebuah IPAl. Pasalnya, bangunan IPAL yang ada dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan lain sebagainya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polemik limbah pindang di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur kembali memanas. Meski permasalahan ini sempat mencuat pada 2018 lalu, namun hingga awal 2023 ini warga terdampak kembali keluhkan pencemaran lingkungan. Warga meminta agar pemerintah daerah lakukan relokasi seluruh pengusaha pindang.
Views: 66

















