Alasan Dana BOS Langsung diberikan ke Sekolah, Dikpora Trenggalek Tak Hafal Item Pemanfaatan ?

oleh
oleh
Alasan Dana BOS Langsung diberikan ke Sekolah, Dikpora Trenggalek Tak Hafal Item Pemanfaatan ?
Alasan Dana BOS Langsung diberikan ke Sekolah, Dikpora Trenggalek Tak Hafal Item Pemanfaatan ?

TRENGGALEK, bioztv.id – Alasan dana BOS langsung diberikan ke sekolah tanpa melalui Dinas pendidikan pemuda dan olehraga (Dikpora), Kepala dinas justru mengaku tak hafal item pemanfaatannya. Disisi lain, terkait adanya penarikan sumbangan biaya dari wali murid dinilai sah sah saja. Namun sumbangan itu tidak boleh diwajibkan.

Mengacu keterangan Kepala Dinas Dikpora Trenggalek, saat ini pemerintah sudah menerapkan sekolah gratis, namun gratis yang dimaksud selama item kegiatannya bisa dibiayai dari dana bantuan operasional sekolah (BOS). Untuk pemenuhan anggaran diluar dana BOS, bisa dilakukan melalui sumbangan wali murid atas dasar musyawarah mufakat Komite Sekolah. Komite itu merupakan perkumpulan dari wali murid yang dibentuk oleh sekolah.

Kepala Dinas DIkpora Trenggalek, Totok Rudijanto menerangkan, terkait item yang bisa dibiayai dana BOS pihaknya tidak hafal. Pasalnya, dana BOS itu langsung diberikan ke sekolah tanpa melalui dinas Dikpora. Menurutnya, kepala sekolah lebih faham terkait hal ini. Selain itu, dalam permendikbud juga sudah diterangkan pemanfaatannya.

Sekedar diketahui bahwa, sesual Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, pemanfaatan dana BOS diantaranya bisa digunakan untuk, Penerimaan Peserta Didik baru. Pengembangan perpustakaan.. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan. Pembiayaan langganan daya dan jasa. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Penyediaan alat multimedia pembelajaran. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan, serta untuk pembayaran honor.

Views: 85