TRENGGALEK, bioztv.id – Problem status lahan aset sekolah di Kabupaten Trenggalek tak mampu terselesaikan semua, kucuran anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik dari pemerintah pusat akhirnya gagal terserap semua. Dari total anggaran yang ada, masih ada sekitar 11 Miliar rupiah yang gagal terserap. Sehingga anggaran itu harus dikembalikan.
Mengacu keterangan Kepala Dinas pendidikan pemuda dan olahraga (Dikpora), pada Tahun 2022 ini pemerintah pusat kucurkan anggaran DAK fisik sekitar 32 Miiar Rupiah. Pemanfatannya untuk pembangunan gedung TK. SD, hingga SMP. Dari anggaran 32 M itu, Dikpora hanya bisa menyerap sekitar 20 M, sehingga masih ada sekitar 11 M yang tidak terserap. Hal tersebut merupakan dampak dari lahan sekolah yang belum berstatus sebagai aset pemerintah daerah untuk sekolah negeri, dan belum berstatus yayasan untuk skolah swasta.
Lebih lanjur Kepala Dinas DIkpora Trenggalek, Totok Rudijanto menyampaikan, Penyerapan DAK fisik Tahun 2022 paling sedikit terjadi pada PAUD, dari 11 sekolah hanya ada 1 sekolah yang bisa menyerap. Sedangkan untuk tingkat SD, dari 35 sekolah yang mendapatkan DAK, hanya ada 7 sekolah yang bisa menyerap. Sementara itu untuk tingkat SMP, dari 26 sekolah ada 22 sekolah yang bisa menyerapnya.
Totok juga menambahkan, meski DAK fisik tidak bisa diselesaikan oleh semua sekolah yang mendapatkan, namun untuk DAK non fisik semua sekolah bisa menyelesaikannya. Pasalnya, untuk DAK non fisik tidak ada ketentuan yang mengatur terkait status lahan sekolah. Meski demikian untuk anggaran yang tersedia juga tidak bisa habis terserap semua. Hal ini dampak dari nilai penawaran dan realisasi harga barang dilapangan, namun untuk kebutuhan barangnya tetap tercukupi.
Views: 67

















