TRENGGALEK, bioztv.id – Polemik kucuran anggaran DAK Fisik hanya bisa digunakan untuk bangunan fasilitas umum (Fasum) yang berdiri diatas lahan aset pemerintah daerah, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek pesimis terhadap langkah dinas DIkpora Trenggalek. Namun AKD tekankan agar negara tetap hadir dalam pembangunan fasum.
Sesuai hasil rapat dengar pendapat antara AKD, DPRD, dan sejumlah OPD Trenggalek, Dinas pendidikan pemuda dan olahraga (DIkproa) Trenggalek akan lakukan mediasa dengan pemerintah pusat terkait ketentuan pelaksanaan kucuran dana alokasi khusus (DAK) Fisik. Dalam hal ini DIkpora meminta agar DAK Fisik bisa digunakan untuk bangunan yang berdiri diatas lahan aset desa. Paslanya, saat ini mayoritas bangunan sekolah masih berdiri diatas lahan aset desa. Namun sesuai ketentuan pemerintah pusat, DAK Fisik hanya bisa digunakan untuk bangunan yang berdiri diatas lahan milik pemerintah daerah.
Menanggapi hal ini Ketua AKD Trenggalek, Puryono menjelaskan, terkait polemik pelaksanaan DAK fisik ini pihaknya masih akan menunggu perkembangan lebih lanjut. Sementara itu terkait langkah dinas Dikpora yang akan lakukan mediasi dengan pemerintah ousat agar merubah aturan pelaksanaan DAK fisik ini pihaknya masih pesimis. Pasalnya, ketentuan pada SIPD merupakan aturan baku, sedangkan clean adn slear juga aturan baku. Meski demikian AKD juga tegaskan jika pemerintah desa tidak akan melepas aset desa yang ada, namun pembangunan harus tetap berjalan.
Sebelumnya diketahui bahwa, AKD Trenggalek tegaskan tak akan lepas aset desa hanya demi muluskan kucuran anggaran DAK untuk sejumlah fasilitas umum (Fasum). Pasalnya, DAK hanya bisa digunakan untuk membangun fasum yang berdiri diatas aset milik pemerintah daerah. Sementara itu saat ini masih banyak fasum yang berdiri diatas aset desa.
Views: 48
















