TRENGGALEK, bioztv.id – Terganjal pelaksanaan swakelola dan status aset lahan sekolah belum semua milik pemerintah daerah, Dinas Dikpora Trenggalek terancam gagal serap kucuran anggaran dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp.30 M dari Pemerintah Pusat. Pasalnya, meski anggaran sudah ada namun belum bisa melaksanakannya.
Sesuai data yang ada, dari 474 satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, Hingga SMP, saat ini hanya ada 93 bangunan sekolah yang status lahannya sudah milik pemerintah daerah. Lainnya, sejumlah 291 sekolah lahannya masih berstatus milik Pemerintah Desa, 11 sekolah lahannya berstatus GG, 56 sekolah lahannya bertastus hibah, dan 23 sekolah masih berdiri diatas lahan Perhutani. Sementara itu pada Tahun 2022 ini Dinas Pendidikan pemdua dan olahraga (Dikpora) Trenggalek mendapat kucuran anggaran DAK fisik sekitar Rp.30 M untuk pembangunan 72 satuan pendidikan. RInciannya, diperuntukkan bagi 12 PAUD, 35 SD 35, dan 25 SMP.
Lebih lanjut Kepala Dinas DIkpora Trenggalek, Totok Rudijanto menyampaikan, dari 72 sekolah yang akan mendapatkan kucuran DAK, hanya ada 24 sekolah saja yang status lahannya sudah milik pemerintah daerah. Dengan kondisi status aset lahan sekolah yang seperti ini, jika tidak ada perubahan kebijakan, DAK fisik terancam tidak bisa terserap dan akan kembali ke pemerintah pusat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Masih ragu terhadap dinas PUPR, Organisasai kemasyarakatan (Ormas), dan kelompok masyarakat (Pokmas), Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga (Dikpora) Trenggalek ngotot usulkan swakelola dana alokasi khusus (DAK) bisa dilaksanakan komite sekolah. Namun, saat ini masih menunggu regulasi yang sesuai.
Views: 81

















