Belasan Tower Provider di Trenggalek Dibiarkan Tak Berizin, Potensi PAD Bocor Ratusan Juta

oleh
oleh
Belasan Tower Provider di Trenggalek Dibiarkan Tak Berizin, Potensi PAD Bocor Ratusan Juta

TRENGGALEK, bioztv.id – Belasan tower provider di Kabupaten Trenggalek diduga dibiarkan tak berizin selama puluhan tahun. Akibatnya, potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi tower bocor hingga ratusan juta rupiah. Tower yang diduga tak berizin tersebut tersebar di beberapa kecamatan se Trenggalek.

Dari hasil rapat kerja antara Komisi 2 DPRD Trenggalek dan dinas PUPR, diketahui jika hingga saaat ini masih ada 12 tower provider yang belum melengkapai perizinannya. Ironisnya, tower tersebut sudah ebroprasi selama puluhan tahun, namun belum ada upaya penertiban dari pihak terkait. Perizinan yang belum dlengkapi tower tersebut terkait kelengkapan izin mendirikan bangunan (IMB) maupun dugaan pendirian tower yang menabrak rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Ketua Komisi 2 DPRD Trenggalek menyampaikan, dari hasil klarifikasi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mitra, meliputi Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP. DIketahui jika tower provider yang diduga illegal tersebut tidak melengkai perizinananya terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan Tower. Sehingga hingga saat ini tower tersebut belum dilengkapi dengan perizinan. .

Mugianto juga menjelaskan, imbas dari operasional tower provider ilegal itu berimplikasi pada kebocoran PAD. Misal, potensi retribusi untuk satu towe yang operasional itu bisa mencapai Rp 2,6 juta per tahun, maka potensi 12 tower sudah menyentuh Rp 31,2 juta per tahun. Jika sudah sepuluh tahun beroperasi, artinya potensi pendapatan itu bisa mencapai Rp 312 juta rupiah. Terkait hal ini. ia menekankan untuk OPD yang bersangkutan segera mengambil langkah penertiban. Pasalnya, pendirian tower itu diduga melanggar peraturan daerah yang berlaku.

Views: 72