TRENGGALEK, bioztv.id – Tak sesuai tata tertib (Tatib), penetapan pimpinan Badan pembuat peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek akhirnya dibatalkan. Pasalnya, seusai hasil rapat paripurna pada 6 Januari kemarin. Ketua Bapemperda dijabat oleh seseorang yang juga menjadi pimpinan pada alat kelengkapan DPRD (AKD) lainnya.
Mengacu keterangan wakil ketua DPRD Trenggalek, menyikapi hasil rapat paripurna terkait pengisian pimpinan Bapemperda yang tidak sesuai tatib ini, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan melakukan rapat pimpinan (Rapim). Karena sesuai tatib, satu orang pimpinan tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan pada AKD lain yang bersifat tetap. Sementara itu dari hasil paripurna kemarin ketua Bapemperda dijabat oleh Sukarudin yang sekaligus menjabat sebagai ketua Komisi 4.
Lebih lanjut Wakil Ketua DPRD Trenggalek menyampaikan, dari hasil rapat pimpinan sudah ada kesepakatan bersama terkait pembatalan ketua Bapemperda. Fraksi fraski juga tetap menghormati hasil paripurna kemarin. Artinya meski ketua Bapemeprda diganti dengan personil baru namun komposisi Fraksi yang menduduki posisi pimpinan Bapemperda tetap. Yaitu PKB sebagai ketua dan PDI Perjuangan sebagai wakil. Untuk person yang diusulkan sepenuhnya menjadi wewenang masing masing fraksi. Rencananya perubahan pimpinan Bapemeprda ini akan dilakukan pada Rabu, 12 Januari.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sesuai hasil Raopat Paripurna pada 5 Januari 2022, susunan Aalat kelengkapan DPRD untuk Ketua Komisi 1 dijabat oleh Alwi Burhanudin dari Fraksi PKS. Ketua Komisi 2 dijabat oleh Mugianto dari Fraksi Demokrat. Ketua komisi 3 dijabat oleh Pranoto dari Fraksi PDI Perjuangan. Ketua komisi 4 dijabat oleh Sukarudin dari Fraksi PKB. Ketua Bapemperda juga dijabat oleh Sukarudin dari fraksi PKB, dan Badan Kehormatan (BK) dijabat oleh Lamuji dari Fraksi Demokrat.
Views: 2
















