TRENGGALEK, bioztv.id – Belum mengetahui secara detail terkait rencana pemkab Trenggalek utang ke PT.SMI, DPRD Trenggalek minta pemerintah daerah jelaskan perencanan tersebut. Pasalnya, saat ini DPRD hanya mendapatkan pemberitahuan rencana utang saja, namun belum mendapatkan informasi secara detail terkait rencana tersebut.
Mengacu keterangan wakil Ketua DPRD Trenggalek, rencana pengajuan utang atau pinjaman daerah merupakan hak kepala daerah. Sedangkan proses pengajuannya memang tidak memerlukan persetujuan dari DPRD. Namun saat nanti dana pinjaman daerah itu akan dicairkan, maka harus ada kesepakatan antara Bupati dan DPRD. Karena dana pinjaman itu nanti akan masuk pada APBD, selain itu saat proses pembayarannya, nanti juga akan memotong dana dari APBD.
Lebih alnjut Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono menyampaikan, pemberitahuan rencana pinjaman daerah itu sudah masuk dan sudah dibahas di DPRD, serta telah masuk kepada pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Kendati demikian, sebenarnya DPRD juga belum tahu apa pemanfaatan dana hasil pinjaman itu, sehingga DPRD meminta adanya penjelasan secara detail dari pemerintah daerah.
Agus Cahyono juga menambahkan, rencana pengajuan utang itu sah sah saja, karena sudah da perda yang mengaturnya. Sementara itu terkait adanya aturan pada perda yang mengharuskan rencana pinjaman daerah wajib ada persetujuan dari DPRD, mungkin karena rencana ini dinilai darurat, dan masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN), maka hal itu bisa dimaklumi. Karena sudah ada peraturan lebih tinggi yang mengaturnya.
Views: 0

















