TRENGGALEK, bioztv.id – Ganti rugi lahan Bendungan Bagong terganjal nominal harga yang dinilai terlalu murah, warga terdampak terus bergejolak dan ajukan sejumlah tuntutan, mulai dari tuntutan peningkatan harga, hingga pemberian bantuan khusu. Meski demikian Pemkab Trenggalek tegaskan jika semua tuntutan warga tidak semuanya bisa dipenuhi.
Dari hasil audiensi bersama antara pemerintah daerah, BPN, BBWS Brantas dengan warga terdampak Bendungan Bagong di Desa Semurup. Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, diketahui bahwa warga masih belum bisa menerima nominal harga ganti rugi yang ada saat ini. Pasalnya, harga itu dinilai terlalu murah dan tidak bisa untuk membeli lahan baru maupun membuat bangunan rumah baru. Akibatnya, warga juga ajukan sejumlah tntutan Kepada Pemerintah daerah maupun pihak terkait. Beebrapa diantarnya minta harga ganti rugi sebesar 10 Juta per meter, minta adanya Appraisal ulang, minta adanya bantuan ternak dan lain sebagainya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek, Ramelan menyampaikan, sepanjang secara aturan tidak melanggar dan tidak berbenturan dengan ketentuan yang ada, pemerintah akan berusaha memenuhi tuntutan warga. Namun dari sejumlh tuntutan itu juga ada yang tidak bisa dipenuhi. Contohnya seperti minta harga ganti rugi lahan sebesar 10 Juta per meter.
Ramelan juga menambahkan, contoh tuntutan warga yang masih mungkin bisa dipenuhi adalah permintaan bantuan hewan ternak beserta kandangnya. Untuk merealisaikan pengajuan warga ini, pihaknya juga akan terus koordinasi dengan OPD tekhnis yang membidangi.
Views: 1
















