Ajak Nobar Film Porno Di Rumah Mertua, Warga Watulimo Trenggalek Wik Wik Bocah Belasan Tahun

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Modus bujuk rayu dan ajak nonton bareg film porno di HP, warga asal Kecamatan watulimo nekat ajak wik wik bocah bawah umur hingga berulang kali. Ironisnya, aksi bejatnya ini dilakukan di ruang tamu hingga dapur rumah mertua pelaku, sejak tahun 2018 hingga akhir tahun 2019 kemarin.

Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Mahmudi, Warga Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, terhadap korban yang juga merupakan Warga Kecamatan Watulimo ini diketahui terjadi sejat tahun 2018 lalu, hingga akhirnya dipergoki oleh orang tua korban pada 21 Desember tahun 2019 kemarin. Menurut mengakuan pelaku, sedikitnya dirinya sudah melakukan perbuatan bejatnya ini hingga tiga kali.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan, Saat melakukan pencabulan pertama terhadap korban pada tahun 2018 lalu, saat itu usia korban masih 17 tahun, sedangkan saat melakukan pencabulan kedua dan ketiga, usia korban sudah 18 tahun. Dari hasil penangakapn terhadap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pekaian pelaku, beserta satu unit HP yang digunakan untuk nonton Film Porno.

Saat ini pelaku beserta barang burkti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 6 D Jo. Pasal 81  ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun , dan paling lama 15 tahun penjara.

Views: 51