Tergiur Ritual Penggandaan Uang Palsu, Warga Asal Nganjuk Terciduk DI Trenggalek

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Tergiur iming iming penggandaan uang dengan modus merubah uang palsu menjadi uang asli hingga menjadi berlipat ganda, warga asal Nganjuk nekat edarkan uang palsu hingga Trenggalek. Dari hasil penangkapan ini, petugas juga megamankan uang palsu senilai 6,5 Juta rupiah.

Penangkapan terhadap pengedar uang palsu asal Nganjuk di Terminal Bus Trenggalek ini diketahui terjadi pada 15 Desember kemarin, berawal saat tersangka Gunawan, Warga Desa Cangkringan, Kec.amatan Nganjuk, Kaupaten nganjuk tergiur dengan iming iming penggandaan uang, dengan modus merubah uang palsu menjadi uang asli hingga berlipat ganda. Hingga akhirnya tersangka nekat membeli uang palsu, dan akan dibawa ke salah satu paranormal melalui perantara tersangka Misdianto Warga Desa Bogoran.

Menanggapi hal ini, Kepolres Trenggalek, AKBP.Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan, Tersangka Gunawan mengaku tergiur dengan iming iming penggandaan uang tersebut karena sedang terlilit hutang sekitar 300 Juta Rupiah. Sehingga tersangka nekat membeli uang palsu senilai 6,5 Juta rupiah dengan harga 2,5 Juta rupiah dari daerah pasuruan.

Kapolres juga menambahkan, dari jasanya menjadi perantara iming iming penggandan uang palsu ini, tersnagka misdianto akan mendapat keuntungan sekitar 10%. Akibat perbuatannya ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2), (3) Jo pasal 26 ayat (2), (3) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Views: 7