Hajar Warga Di TPI Prigi, Dua Pemuda Asal Tasikmadu Watulimo Terancam 5 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Nekat keroyok tetangga satu desa saat berada di kawasan tempat pelelangan ikan (TPI) Prigi, dua Pemuda asal desa Tasikmadu Kecamatan watulimo Kabupaten Trenggalek akhirnya harus berurusan dengan polisi.  Akibat perbuatannya ini pelaku terncam hukuman hingga lebih dari 5 tahun penjara.

Berdasarkan keterangan Kapolres Trenggalek, kasus pengeroyokan dua pemuda terhadap salah satu warga di TPI prigi ini terjadi pada 24 Juli 2019 kemarin, sekira pukul 16.00 WIB. Berawal saat korban Okta Ryzal Saputra, warga Desa Tasikmadu, sedang berada di TPI Prigi untuk menyaksikan acara pasar malam, selang beberapa waktu kemudian korban didatangi kedua pelaku dan langsung di hajar hingga babak belur.

Lebih lanjut Kapolres Trenggalek, AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, kedua pelaku tersebut adalah Aditya Dwi Irawan dan Dian Aji Santoso warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Antara pelaku dan korban merupakan warga dari desa yang sama, yaitu desa tasikmadu.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa hasil fisum sudah diamankan di mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan 170 ayat 1 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal 5  tahun 6  bulan penjara.

 

Views: 0