Gondol Diesal Petani Di Sawah, Warga Asal Panggul Teracam Hukuman 5 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Gara gara curi diesel milik tetangganya yang sedang digunakan untuk mengaliri air di sawah, Warga asal Desa Wonocoyo Kecamatan Pangul Kabupaten Trenggalek terciduk Polisi. Akibat perbuatannya ini pelaku dijebloskan masuk jeruji besi, hingga proses hukumnya usai.

Pencurian diesel disawah ini diketahui terjadi pada 19 juni kemarin, berawal saat korban Kosim, Warga Desa Wonocoyo Kecamatan Panggul meninggalkan diesel miliknya untuk mengairi sawah, kemudian selang beberapa waktu Pelaku Kosim yang merupakan warga Desa Wonocoyo mencuri diesel milik korban kosim dan menyembunyikannya.

Menanggapi hal ini, Kapolres Trenggalek, AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, Pada kasus pencurian ini antara pelaku dan korban memiliki nama yang sama, yaitu Kosim. Pelaku juga mengenal dengan korban. Sementara itu dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa diesel hasil curian dan beberapa barang bukti lainnya.

Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

Views: 1